
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Pondok pesantren (ponpes) tempat AR (14), remaja asal Kabupaten Buleleng, Bali angkat bicara atas kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkup pesantren. Dugaan penganiayaan itu menyebabkan korban terbaring kritis di rumah sakit.
Keterangan itu disampaikan pihak ponpes melalui surat tertulis resmi berupa press release tertanggal 01 Januari 2025. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum Ponpes bertanda tangan basah dan stempel atas nama Muhammad Muhlis.
"Dengan ini kami, atas nama pengurus Pondok Pesantren Nurul Abror Al-Robbaniyin Alasbuluh akan memberikan pernyataan bahwa benar telah terjadi perundungan kelompok santri kepada sesama santri yang terjadi pada Jumat tanggal 27 Desember 2024," bunyi surat tersebut seperti yang diterima BWI24Jam.
Ponpes Nurul Abror dalam keterangan tersebut menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Wongsorejo, Banyuwangi.
"Sejak kejadian itu, pihak pesantren telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terdekat, yakni Polsek Wongsorejo. Dan terhitung mulai Ahad tanggal 29 Desember 2024, kasus ini sudah ditangani pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah Polsek Wongsorejo," terang keterangan resmi itu.
Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan dari Polsek Wongsorejo dan ditangani langsung pihak Polresta Banyuwangi. Enam orang senior telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.
"Kemudian dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi sampai saat ini. Oleh karena itu, pihak pondok pesantren telah memasrahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang," lanjut bunyi keterangan tersebut.
Terkait kasus perundungan yang berkaitan dengan Pondok Pesantren, Muhlis meminta agar seluruh pihak yang membutuhkan keterangan lebih lanjut agar menghubungi pihak Polresta Banyuwangi.
"Dan bagi pihak-pihak yang ingin mendapatkan keterangan lebih lanjut tentang kasus ini, kami persilakan menghubungi pihak Polresta Banyuwangi," tutup Muhlis dalam siaran persnya.
Dugaan penganiayaan korban terjadi sekitar pukul 22.00 WIB pada 27 Desember 2024. Korban mengalami luka di di badan, kepala, muka, badan serta luka lebam setelah diduga dianiaya para tersangka di lingkungan pesantren.
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh pihak pesantren untuk segera dilakukan pengobatan. Karena lukanya cukup parah, korban kabarnya harus menjalani operasi. (ep)