Perhutani Bersama Kepolisian Amankan Barang Bukti Ratusan Batang Kayu Jati (Foto: Eko/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Petugas gabungan mengamankan ratusan batang kayu jati gelondongan yang diduga berasal dari kawasan hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Kayu tersebut ditemukan menumpuk di lahan kosong di wilayah Desa Sukorjo, Kecamatan Bangorejo.
Pengamanan dilakukan pada Kamis (30/04/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya tumpukan kayu mencurigakan di luar kawasan hutan.
Wakil Administratur KPH Banyuwangi Selatan, Sugeng Wahono, menjelaskan bahwa temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama aparat kepolisian dan perangkat desa setempat.
“Begitu kami menerima laporan, kami langsung bergerak bersama jajaran Polsek Bangorejo dan perangkat desa untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan,” ujar Sugeng, Senin (04/05/2026).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati tumpukan kayu jati gelondongan dalam jumlah besar di pekarangan kosong yang belum diketahui pemiliknya. Total kayu yang diamankan mencapai 235 batang dengan volume sekitar 4,590 meter kubik.
“Kayu tersebut ditemukan di luar kawasan hutan, namun kuat dugaan berasal dari wilayah Perhutani. Saat ini masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui asal-usul dan pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Sugeng menambahkan, seluruh barang bukti langsung diamankan ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Ringintelu Blok C guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
“Langkah pengamanan ini kami lakukan untuk menjaga aset negara sekaligus mendukung upaya penegakan hukum terhadap dugaan perusakan hutan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013,” tambahnya.
Selain itu, petugas juga telah menyusun laporan awal serta melakukan administrasi lanjutan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak Perhutani bersama kepolisian akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus ini.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait hasil hutan,” pungkas Sugeng. (ep)

