Satpol PP Banyuwangi Copot Puluhan Reklame Kedaluwarsa dalam Dua Hari

20251114_123508.jpg Petugas Satpol PP Banyuwangi Copot Puluhan Reklame yang Kedaluwarsa (Foto: Eko/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Satpol PP Banyuwangi melakukan penertiban besar-besaran terhadap reklame kedaluwarsa yang terpampang di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Gambiran dan Tegalsari. Dalam dua hari operasi, total 45 reklame dicopot karena masa izinnya telah habis dan dianggap merusak estetika kota.


Koordinator BKO Satpol PP Gambiran, Muhammad Andre, mengatakan razia dilakukan sejak Selasa hingga Rabu (11–12/11/2025).


“Yang kami tertibkan adalah reklame yang kedaluwarsa. Total ada sekitar 45 reklame berbagai ukuran yang sudah kami turunkan,” ujar Andre.


Pada hari pertama, petugas menyasar wilayah Kecamatan Gambiran dan mengamankan 20 reklame. Keesokan harinya, operasi dilanjutkan ke Kecamatan Tegalsari dan Gambiran dengan total 25 reklame yang ditertibkan.


Menurut Andre, reklame yang dibiarkan tanpa izin aktif dapat mengganggu keindahan kota serta menimbulkan kesemrawutan ruang publik.


“Selain kedaluwarsa, banyak di antaranya merusak pemandangan. Penertiban seperti ini adalah kegiatan rutin Satpol PP demi menjaga kebersihan dan keindahan kota,” tegasnya.


Sebelum dilakukan pencopotan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan masyarakat serta pemilik reklame mengenai aturan pemasangan spanduk, banner, maupun baliho.


“Penertiban akan terus dilakukan. Kami imbau warga dan pemilik usaha untuk menurunkan sendiri reklame jika masa izinnya sudah habis,” tambahnya.


Andre berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban reklame terus meningkat agar lingkungan tetap rapi, aman, dan nyaman bagi semua. (ep)