BPJS Ketenagakerjaan dan BMT Al-Yaman Salurkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris di Bangorejo (Foto: Riqi/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan manfaat bagi keluarga almarhum Edy Rudianto, warga Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. Sang istri, Winarti (56), menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta.
Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi bersama BMT Al-Yaman di kediaman almarhum, Jumat (18/9/2026).
Semasa hidup, Edy bekerja sebagai pedagang sekaligus nasabah BMT Al-Yaman Cabang Bangorejo. Ia bersama keluarga menjalankan usaha rumahan bumbu dapur kemasan. Winarti dan sejumlah tetangga meracik bumbu seperti soto dan rawon, sementara Edy memasarkannya ke sejumlah toko.
Edy didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui BMT Al-Yaman. Winarti mengaku sebelumnya tidak mengetahui bahwa suaminya telah mendapatkan perlindungan tersebut.
"Saya sebenarnya ya tidak diinginkan, tapi ya alhamdulillah waktu itu kami belum ngerti bahwa Bapak itu kerja sama sama BMT itu sudah lama. Akhirnya kami tahu ternyata dari BMT, Bapak telah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Winarti.
Winarti mengatakan santunan tersebut akan dimanfaatkan sebagai modal untuk melanjutkan usaha yang sebelumnya dijalankan bersama suaminya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada BMT yang telah membantu kami dalam proses klaim ini, dan juga terima kasih pada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menyalurkan," ucapnya.
Ketua BMT Al-Yaman, M. Alfan Fauzi mengatakan, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan telah berjalan hampir setahun. Hingga kini, sekitar 280 anggota BMT telah didaftarkan sebagai peserta.
"Kita sudah mengajukan 3 klaim anggota yang meninggal dunia, salah satunya yaitu Bapak Edy yang diterima oleh ahli waris Ibu Winarti yang alhamdulillah bisa cair sebesar 42 juta yang hari ini bisa kita serah terimakan di rumah duka beliau," kata Alfan.
BMT Al-Yaman juga mengajak anggota yang belum terdaftar untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk lembaga keuangan seperti koperasi, BMT, maupun BPR untuk menjalin kerja sama serupa guna melindungi nasabah. (rq)

