Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra saat Mempraktekkan Layanan 110 (Foto: Riqi/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Polresta Banyuwangi menggelar konferensi pers akhir tahun 2025 di Aula Rupatama Mapolresta Banyuwangi, Selasa (30/12/2025). Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra memaparkan capaian kinerja selama tahun 2025, termasuk data penggunaan layanan Call Center Polisi 110 dan Wadul Kapolresta.
Layanan Polisi 110 merupakan pusat panggilan darurat resmi Polri yang beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis dari seluruh wilayah Indonesia. Layanan ini digunakan untuk melaporkan kejadian darurat, seperti tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, bencana, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ketika ada telepon masuk maka terjadilah dialog komunikasi antara petugas dan penelepon, kondisi darurat emergency apa yang ingin disampaikan , itu dicatat dan disampaikan untuk ditindaklanjuti di lapangan,” kata Rama.
Sepanjang tahun 2025, Call Center 110 Polresta Banyuwangi menerima total 17.257 panggilan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan panggilan tidak bersuara atau tidak jelas yang dikategorikan sebagai prank, dengan total mencapai 17.111 panggilan.
Sementara itu, panggilan yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas tercatat sebanyak 23 panggilan, pengaduan masyarakat 78 panggilan, serta permintaan informasi sebanyak 45 panggilan.
“Bicara prank, ini telepon hanya berdering satu kali, begitu diangkat tidak bersuara kemudian mati lagi, inilah yang tercatat mencapai 17 ribu,” jelas Rama.
Kapolresta Banyuwangi menjelaskan, apabila panggilan ke layanan 110 mengalami kendala atau tidak terjawab oleh operator Polresta Banyuwangi, maka sistem akan secara otomatis meneruskan panggilan tersebut ke Polda Jawa Timur, dan selanjutnya ke Mabes Polri jika masih belum terlayani.
“Berarti itu ada kendala teknis, tapi itu jarang terjadi. yang terjadi adalah prank ini disebabkan oleh mungkin masyarakat yang coba-coba, begitu diangkat (petugas) tidak berani ngomong dia, lalu ditutup,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Banyuwangi juga mempraktikkan secara langsung tata cara penggunaan layanan 110 di hadapan awak media.
“Sebelum panggilan itu tersambung ke operator, panggilan dan nomor ini dilayani dulu oleh mesin untuk mengecek,” imbuhnya.
Selain layanan 110, Polresta Banyuwangi juga mencatat kanal pengaduan Wadul Kapolresta menerima sebanyak 186 aduan masyarakat sepanjang 2025. Aduan tersebut didominasi oleh persoalan pelayanan publik serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). (rq)

