Beredar Seruan Aksi Pecinta Sound System, Disinyalir Gegara Battle Sound Sumbersewu Tak Diizinkan

20240417_205335.jpg Poster Seruan Aksi yang Beredar di WhatsApp

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Beredar di aplikasi perpesanan WhatsApp flyer/pamflet atau poster yang berisi seruan aksi yang mengatasnamakan dari masyarakat pecinta sound system, pekerja seni, dan UMKM Banyuwangi.


Flyer yang diterima BWI24Jam pada Rabu (17/04/2024) tersebut, juga terdapat pesan yang berjudul "Press Rilis Aliansi Paguyuban Sound Sistem, Pekerja Seni, Dan UMKM Banyuwangi".


Press rilis tersebut isinya sebagai berikut:


Suatu kebijakan yang berdampak luas haruslah berdasarkan musyawarah yang berimbang dari berbagai pihak dan berbagai kalangan, bahwa suatu keputusan yang dapat merugikan masyarakat banyak dan dapat mematikan siklus ekonomi rakyat serta tradisi kesejarahan yang panjang haruslah dipertimbangkan secara matang. 


Dalam konteks pelarangan kegiatan tradisi battle sound takbir Sembersewu sistem di Banyuwangi kami menganggap Bupati Banyuwangi Ipuk Festiandani belum melaksanakan tahapan rapat dengar pendapat kepada masyarakat utamanya para pelaku di sektor sound sistem, pekerja seni serta UMKM Banyuwangi. 


Menanggapi surat edaran Bupati Banyuwangi nomor 501 tanggal 5 April 2024 tentang larangan kegiatan tradisi battle sound takbir sumbersewu sistem dan kegiatan rutinan menjelang perayaan idul fitri 2024 


Maka dengan ini kami menyatakan : 


1. Bahwa keputusan sepihak bupati banyuwangi telah memutus sejarah panjang kegiatan tradisi sound bettel takbiran akbar sumbersewu yang telah ada sejak tahun 1994 


2. Keterlibatan aparat kepolisian dalam intimidasi pembubaran kegiatan sound sistem akbar pada idul fitri 2024 di sumbersewu muncar banyuwangi mengakibatkan efek traumatis dan ketakutan masal pada masyarakat setempat 


3. Larangan sepihak bupati banyuwangi telah mematikan roda ekonomi UMKM yang selalu terlibat aktif belasan tahun lamanya berdagang dan berpendapatan dalam kegiatan rutinan sound sistem akbar idul fitri di banyuwangi  


4. Larangan sepihak bupati banyuwangi akan berdampak meluas pada matinya ekosistem ekonomi para pekerja seni dan para pegiat sound sistem banyuwangi


5. Pendanaan battle sound sistem di sumbersewu kemarin merupakan swadaya masyarakat dari perwakilan tiap kelompok kegiatan. Total jumlah kelompok pada kegiatan yang dibatalkan sepihak oleh pemerintah ialah 120 kelompok, dengan rincian masing masing kelompok telah menghimpun iuran pendanaan sebesar 50 juta. Akumulasi kerugian total ialah 6 milyar rupiah. Kami meminta pemerintah banyuwangi membayar biaya ganti rugi atas biaya tersebut yang diakibatkan oleh pembubaran dan surat edaran sepihak


6. Selain itu juga ada 300 lapak lebih UMKM yang telah membuka lapak di area kegiatan battle sound sistem, akibat pembubaran sepihak aparat dan pemerintah banyuwangi total 300 UMKM tersebut mengalami kerugian sekitar 3 Milyar Rupiah


Dengan sekian catatan di atas dan dengan cacatnya proses pembuatan surat edaran tersebut dikarenakan tanpa melalui proses Rapat dengar pendapat bersama rakyat dan sosialisasi kepada masyarakat terkait, maka Kami Aliansi Paguyuban Sound Sistem, Pekerja Seni, Dan UMKM Banyuwangi menuntut agar Bupati Banyuwangi mencabut Surat Edaran Bupati nomor 501 tahun 2024.


Apabila Pemkab Banyuwangi tetap bersikukuh melanjutkan Surat Edaran Dan Kebijakan pelarangan kegiatan Tradisi Sound sistem peringatan idul fitri maka kami Juga menuntut Pemkab Banyuwangi Membayar total Kerugian sejumlah 10 Milyar Rupiah kepada para kelompok peserta kegiatan battle sound sistem, para pekerja seni yang terlibat dan pada 300 UMKM yang telah sangat dirugikan secara besar-besaran.


Sementara itu, saat awak media meminta keterangan peserta battle sound, belum ada dari mereka yang ingin angkat bicara mengenai beredarnya Seruan Aksi tersebut.


Pun demikian, masih jadi tanda tanya mengenai Aliansi Paguyuban Sound System tersebut bakal turun jalan menggelar aksi demo apakah tidak. (*)