Kakek di Banyuwangi Diringkus Usai Rudapaksa Bocah SD, Ancam Datangkan Hantu ke Korban

pelaku2025.jpg Pelaku Kakek Berusia 79 Tahun saat Dibawa oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Aksi dugaan rudapaksa dilakukan R, kakek berusia 79 tahun asal Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Aksi bejat itu dilakukan R terhadap bocah yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD).


Korban tak lain adalah tetangganya sendiri. Ironisnya, korban diancam akan didatangkan hantu untuk menakut-nakuti. 


Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan peristiwa dugaan rudapaksa tersebut terjadi pada pertengahan bulan Februari. Lalu, laporan akan peristiwa itu baru diterima polisi pada bulan Mei.


Dijelaskan olehnya, peristiwa itu berawal saat korban diajak pelaku untuk mengambil daun talas berdua saja di sebuah kebun. Saat membantu mengambil daun talas, korban secara tiba-tiba dibekap dari belakang oleh pelaku. 


Setelah dibekap, korban dibaringkan diatas daun talas tersebut. Dengan memanfaatkan kepolosan anak-anak, korban diancam dengan ancaman mistis agar mau menuruti perkataan pelaku dengan cara ditakut-takuti akan dipanggilkan hantu jika tidak mau.


“Korban diancam akan dipanggilkan Genderuwo, korban yang merasa takut hanya bisa pasrah untuk disetubuhi. Korban juga sempat dijanjikan uang sebesar Rp.100 ribu oleh pelaku,” jelas Kompol Komang, Rabu (21/05/2025).


Tak hanya itu, masih kata Kompol Komang, korban juga diancam untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Setelah sekian lama dipendam sendiri, akhirnya korban memberanikan diri melaporkan kejadian keji tersebut ke orang tuanya.


“Orang tuanya yang merasa tidak terima akan kejadian tersebut akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,” paparnya.


“Pelaku telah ditetapkan tersangka dengan dikenakan Pasal 81 ayat 122 dan 76d UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” imbuh Kompol Komang.


Untuk saat ini, Kompol Komang mengatakan, korban akan diberikan pendampingan untuk psikologisnya. Pihaknya juga akan melibatkan seluruh stakeholder untuk membantu memulihkan trauma korban. 


“Kami akan libatkan psikolog, Dinsos dan stakeholder lainya untuk membantu memulihkan psikis korban agar bisa beraktivitas riang kembali,” ujarnya. (ep)