
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Adanya isu tersebar bahwa kasus penyerobotan tanah yang menyeret mantan kelapa desa (Kades) Dadapan, Kecamatan Kabat, Mahfud Ali pada periode 1990 lalu dan Ahmad Nadhir selaku pemohon pengajuan sertifikat hak milik (SHM) lahan, merupakan mafia tanah ditampik keras oleh keluarga.
Salah satunya keluarga dari Mahfud Ali, Alif Nuryanto yang datang langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Alif menyebut, jika ayahnya bukanlah mafia tanah. Pihaknya hanya melakukan pengurusan atas pengajuan yang dilakukan oleh Ahmad Nadhir.
"Bapak saya bukan mafia, karena belum terbukti bersalah atas tuduhan pemalsuan surat yang didakwakan kepadanya," tegas Alif, Senin (3/4/2023).
Alif menyakini bahwa bapaknya tidak bersalah. Dikarenakan hanya menguruskan permohonan pengajuan sertifikat Ahmad Nadir yang merupakan ahli waris tanah sebelumnya.
"Jadi awalnya saat bapak saya menjabat, Ahmad Nadir mengajukan permohonan sertifikat karena selaku ahli waris tanah tersebut," terangnya.
Alif mengaku juga tidak mengetahui pemalsuan surat apa yang dimaksud hingga bapaknya di pidana. Karena, pelapor sendiri tidak pernah menjelaskan asal usul lahan yang dimilikinya.
"Bapak saya belum terbukti bersalah selama belum ada putusan kuat dari hakim," tegasnya.
Sementara itu, kasus tersebut kemarin juga disidangkan kembali. Dengan agenda menghadirkan saksi. Setidaknya ada 11 saksi lagi yang masih akan dihadirkan.
"Masih ada 11 saksi majelis," sebutnya Jaksa Made Indra kepada Ketua Majelis Hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Aksi penyerobotan lahan terjadi di Banyuwangi, terbongkar. Dua orang yang ditetapkan sebagai terdakwa antara lain, mantan Kepala Desa (Kades) Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, periode 1990, Mahfud Ali dan Ahmad Nadhir selaku pemohon pengajuan sertifikat hak milik (SHM) lahan.
Keduanya sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat atas tanah seluas 6.130 meter persegi, yang dilaporkan oleh Misari lantaran tumpang tindih dengan SHM milik Ahmad Nadhir.
Kasus tersebut, ditangani oleh Polda Jatim pada Juni 2019 lalu dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada awal tahun 2023 lalu. (*)