Pelatihan Pemandu Karaoke oleh BPVP Banyuwangi Jadi Sorotan, Bupati: Menjadi Evaluasi Kedepannya

bupati_banyuwangi_usai_nonton_persewangi_2025.jpg Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani usai Menonton Laga Sepak Bola Persewangi vs Persid di Stadion Diponegoro (Foto: Riqi/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Pelatihan pemandu karaoke atau Lady Companion (LC) yang difasilitasi oleh Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banyuwangi di salah satu tempat karaoke di Kecamatan Rogojampi beberapa bulan lalu menuai sorotan.


Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyayangkan pelaksanaan pelatihan tersebut dan menegaskan bahwa ini akan menjadi bahan evaluasi ke depan.


"Memang ini menjadi evaluasi kedepannya, mudah-mudahan dengan ini BPVP bisa lebih banyak koordinasi dengan pemerintah daerah," kata Ipuk usai menonton pertandingan sepak bola Persewangi vs Persid Jember di Stadion Diponegoro, Rabu (22/01/2025).


Hingga saat ini, BPVP belum memberikan klarifikasi lengkap kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terkait pelatihan tersebut. "Belum, hanya sebatas memberitahukan bahwa itu sebenarnya BPVP hanya memfasilitasi dari pihak ketiga" ujar Ipuk pada Rabu (22/01/2025) sore.


Pelatihan yang mengundang kontroversi ini diikuti 16 orang LC, di mana setelah menuntaskan pelatihan, mereka menerima sertifikat kompetensi kerja. Ipuk menekankan bahwa ide pelatihan tersebut bukan berasal dari BPVP, melainkan dari penyelenggara pihak ketiga.


"Sebenarnya bukan idenya dari BPVP namun hanya permintaan dari pihak penyelenggara, jadi BPVP itu hanya memfasilitasi sebenarnya," bebernya.


Ipuk menambahkan bahwa sektor lain seperti UMKM, tata boga, salon, atau pelatihan keterampilan lainnya sebenarnya lebih membutuhkan perhatian dan fasilitas pelatihan.


"Masih banyak sebenarnya sektor-sektor yang bisa diberikan sertifikasi dan mudah-mudahan nanti ini jadi pelajaran bagi kita," katanya.


Di sisi lain, Kepala BPVP Banyuwangi, Arsad, menjelaskan bahwa profesi pemandu karaoke telah diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Keputusan Menteri Nomor 369 Tahun 2013. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk profesi ini mencakup tata cara menyambut tamu, pemahaman berbagai jenis musik, prosedur K3, hingga cara mengatasi konflik.


"Pada prinsipnya negara wajib hadir di seluruh segmen masyarakat, kami hadir untuk semua," tutur Arsad kepada BWI24Jam, Rabu (22/01/2025).


Ia juga menegaskan bahwa tujuan utama pelatihan ini adalah meningkatkan keterampilan dan pelayanan para peserta. Selain itu, pelatihan ini merupakan bagian dari program Tailor Made Training (TMT) dari Kementerian Tenaga Kerja, yang pelaksanaannya didasarkan pada usulan masyarakat kepada BPVP.


"Tujuan utamanya adalah meningkatkan skill, pelayanan dan keterampilan bakat dalam bidang memandu lagu," jelas Arsad.


Bupati Banyuwangi, Ipuk berharap ke depan BPVP dapat lebih intensif berkoordinasi dengan pemerintah daerah, agar pelatihan yang difasilitasi lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan lapangan pekerjaan yang strategis.


"Akhirnya kan yang memanfaatkan (pelatihan) pihak-pihak tertentu ya. Jadi beda dengan misalkan pelatihan untuk UMKM, salon, sablon, cukur, atau pelatihan untuk tata boga, dan sebagainya yang membutuhkan sertifikasi itu pasti usulannya supportnya dari Pemda dan nanti kita fasilitasi lapangan kerjanya," pungkas Ipuk. (rq)