
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Pertunjukan seni jaranan di Dusun Plampang, Desa Bulusari, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, pada Sabtu (14/12/2024) kemarin, sempat diwarnai insiden keributan.
Ialah pria inisial J (43) dari Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh pelaku inisial S (36) asal Desa Telemung, Kecamatan Kalipuro.
Kapolsek Kalipuro AKP Satrio Wibowo membenarkan kejadian ini. Insiden tersebut terjadi saat hujan mengguyur area pementasan jaranan.
"Saat ini dalam proses penyidikan dan pelaku dilakukan penahanan sehingga akibat perbuatan pelaku ada efek jera," kata AKP Satrio Wibowo, Selasa (17/12/2024).
Dilaporkan oleh korban ke Mapolsek Kalipuro, keributan terjadi sekira pukul 16:30 WIB. Saat hujan deras, orang yang menonton jaranan menonton secara bergerombol di bawah terpal.
Setelah hujan semakin mereda, kondisi di lokasi pementasan menjadi sangat becek dan berlumpur, sehingga para pemain jaranan terlihat kotor semua dan pakaiannya dipenuhi oleh lumpur.
"Korban dan pelaku diketahui merupakan teman lama," ujarnya kepada BWI24Jam.
Diduga karena kesalahpahaman, tiba-tiba pelaku memukul kepala korban sebanyak tiga kali dengan sandal, kemudian mendorong-dorong korban, hingga membanting korban di atas tanah yang becek.
Tak sampai itu, saat korban berbaring di tanah, pelaku mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya.
"Kemudian ada banyak orang yang datang dan melerai peristiwa tersebut. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalipuro," terangnya.
Kapolsek menghimbau kedepannya terutama di wilayah Kecamatan Kalipuro jika terdapat kesenian atau hiburan tidak ada lagi yang melakukan keributan.
"apalgi penganiayaan kepada sesama penonton, mari sama-sama menjaga keamanan sehingga kegiatan masyakarat berjalan lancar," pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti seperti pakaian yang dikenakan pelaku dan sandalnya. (rq)