
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Dalam sepekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banyuwangi berhasil membongkar tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu. Sebanyak tujuh orang ditangkap dalam operasi yang digelar sejak 19 hingga 22 April 2025, dengan total barang bukti mencapai 1 ons sabu-sabu.
"Jadi total barang bukti sabu-sabu yang diamankan dalam sepekan terakhir sebanyak 114,34 gram atau 1 ons lebih," kata Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Teguh Priyo Wasono saat press conference, Rabu (23/04/2025).
Teguh menyampaikan bahwa ketiga kasus tersebut merupakan peredaran sabu yang dilakukan oleh jaringan terpisah. Salah satu pengungkapan dilakukan di Kecamatan Muncar, di mana empat tersangka diamankan, yakni ARA (31), FDS (30), LSS (36), dan YG (19). Dari tangan mereka, polisi menyita 29 paket sabu seberat total 49,26 gram.
Pengungkapan berikutnya terjadi di Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru. Polisi menangkap ABR (33), yang diketahui sebagai salah satu perangkat desa yang menyambi sebagai pengedar sabu. Dari penangkapan tersebut, diamankan satu paket besar sabu seberat 50 gram.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi di wilayah Kecamatan Bangorejo. Dua tersangka, JT (48) dan PW (42), diamankan dengan barang bukti 16 paket sabu seberat 15,08 gram. Keduanya telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama sekitar lima bulan.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono, menambahkan bahwa ketiga kasus tersebut berasal dari jaringan yang berbeda. Pihaknya kini tengah mendalami asal usul barang haram tersebut untuk menelusuri pelaku di balik jaringan pemasok.
"Kami berupaya untuk mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang ada di atasnya," tegas Nanang. (rq)