
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Masa jabatan Kepala Desa (Kades) di Banyuwangi resmi diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Keputusan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
UU yang ditetapkan pada 25 April 2024 ini mengatur masa jabatan kades dalam Pasal 39. Kades dapat menjabat maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Hal ini berarti sebanyak 130 kepala desa di Kabupaten Banyuwangi akan menikmati masa jabatan yang diperpanjang, dengan masa jabatan yang semula berakhir pada tahun 2025 otomatis diperpanjang hingga 2027.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Ahmad Faishol mengatakan perpanjangan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih longgar bagi kades untuk menyelesaikan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desanya.
"Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kades memiliki waktu yang lebih cukup untuk menyusun dan melaksanakan program pembangunan jangka panjang desa," kata Faishol, kepada BWI24Jam.
Lebih lanjut, Faishol menjelaskan bahwa kades yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku, masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.
Sementara itu, untuk Desa Setail yang kadesnya meninggal dunia, proses pergantian antar waktu (PAW) akan dilakukan setelah tahapan Pilkada 2024 selesai. Saat ini, jabatan Kades Setail dipegang oleh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, PAW Kades Setail dilakukan setelah tahapan Pilkada 2024 tuntas," ungkap Faishol.
Perpanjangan masa jabatan kades ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia. (*)