
BWI24JAM,BANYUWANGI. -Empat orang perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mewakili Kabupaten Banyuwangi untuk mengikuti Silaturahmi Nasional (Silatnas) PPDI jilid III di Jakarta.
Tak seperti di Kabupaten lain yang dilepas oleh Bupati, anggota perangkat desa dari Pendarungan, Plampang Rejo, Sempu dan Tampo ini dilepas di halaman rumahnya masing - masing,pada hari Selasa (24/1/2023).
Empat orang perangkat desa dari Kabupaten Banyuwangi tersebut diantaranya Sekretaris Desa (Sekdes) Pendarungan, Kecamatan Kabat, Mansur; Kasi Tata Usaha dan Umum Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Sarimu; Kasi Pemerintahan Desa/Kecamatan Sempu, Hermus Efendy; dan Kepala Dusun (Kadus) Simbar 2, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Setiawan Jodi.
Mereka yang berangkat ke Jakarta sekaligus melakukan penolakan terhadap penyamaan masa jabatan perangkat desa dengan kepala desa. Artinya, mereka meminta jabatan perangkat desa dilakukan sampai usia 60 tahun serta tetap atas rekomendasi Camat.
"Kami menolak secara tegas masa jabatan perangkat desa sama dengan masa jabatan kepala desa, dan tetap mempertahankan masa jabatan perangkat Desa sampai dengan usia 60 tahun, dan tetap mempertahankan peran atau rekomendasi camat dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," ujar Mansur, Rabu (25/1/2023).
Pada saat aksi demo di depan Gedung DPR-RI Senayan, Jakarta, massa menolak keras masa jabatan perangkat desa disamakan dengan kepala desa, yakni sembilan tahun, sebagaimana usulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kemudian, massa juga menuntut gaji 13/14 layaknya PNS, menuntut tunjangan anak-istri, dan menuntut tunjangan purnatugas.
"Hidup kami paling terpenting bisa bermanfaat bagi orang lain. Tidak melihat mereka memandang kami. Bismillah kami berjuang," cetusnya.
PPDI juga mengusulkan Perubahan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa dimana Perangkat Desa yang diangkat sebelum UU 6 Tahun 2014 dan Permendagri 67 Tahun 2017 akibat dampak Permendagri 84 Tahun 2015, dan menduduki jabatan (staf), tetap berkedudukan sebagai Perangkat Desa dan berhak mendapatkan Penghasilan tetap yang sama sebagaimana yang diterima oleh Perangkat Desa yang menduduki Jabatan Kaur, Kasi dan Kadus. (rq