Dua Pria Asal Muncar Ditangkap Polisi Usai Diduga Mencuri di Toko Sembako Purwoharjo (Foto: Polsek Purwoharjo/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, Polresta Banyuwangi, mengamankan dua pria yang diduga melakukan pencurian di sebuah toko sembako di Dusun Krajan, Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Kedua pelaku masing-masing berinisial M (43) dan LBP (33), keduanya warga Kecamatan Muncar. Mereka ditangkap pada Sabtu (14/2/2026) setelah sempat bersembunyi di wilayah Muncar.
Kapolsek Purwoharjo, IPTU Agus Suhartono, membenarkan penangkapan tersebut.“Benar, kami telah mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama. Saat ini keduanya sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Agus, Senin (16/02/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 12.24 WIB. Korban, Siti Asiyah (60), pemilik toko sembako setempat, saat itu berada di bagian belakang toko sehingga bagian depan dalam keadaan tidak terjaga.
Melihat situasi tersebut, kedua pelaku masuk ke dalam toko dan mengambil uang tunai sebesar Rp 1,6 juta serta satu unit handphone Samsung A51. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 4 juta.
“Modusnya memanfaatkan kelengahan korban saat toko tidak dijaga. Uang tunai dan satu unit handphone berhasil dibawa kabur,” jelas Agus.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/4/II/2026/SPKT/Polsek Purwoharjo/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim tertanggal 14 Februari 2026, unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Keduanya akhirnya diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Muncar berikut sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Scoopy warna hitam dan satu jaket hitam yang diduga digunakan saat beraksi. Polisi juga menyita dus book HP Samsung A51 milik korban.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan toko atau rumah dalam kondisi terbuka tanpa pengawasan. Jika mengetahui adanya tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Agus.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf g KUHP tentang pencurian secara bersama-sama dan bersekutu. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Purwoharjo. (ep)

