
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Tahun 2023 ini sejumlah desa di Kabupaten Banyuwangi melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak.
Pemkab Banyuwangi sendiri telah menetapkan tanggal berlangsungnya Pilkades, yakni 25 Oktober 2023 mendatang.
"Ada 51 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak di tahun 2023 ini," kata Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDesa) Ahmad Faisol, Jumat (19/5/2023).
Sebanyak 51 desa tersebut berada di 23 kecamatan di Kabupaten Banyuwangi. Dari jumlah total 25 kecamatan di daerah ujung timur Pulau Jawa itu.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes) mencatat nama desa yang akan mengadakan Pilkades untuk memilih pemimpinnya.
Daftar 51 desa tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, sebagai berikut:
1. Kecamatan Wongsorejo: Desa Bajulmati dan Desa Bangsring
2. Kecamatan Kalipuro: Desa Kelir dan Desa Pesucen
3. Kecamatan Giri: Desa Jambesari
4. Kecamatan Glagah: Desa Kampunganyar
5. Kecamatan Licin: Desa Segobang dan Desa Gumuk
6. Kecamatan Kabat: Desa Kedayunan, Desa Kalirejo, dan Desa Bunder
7. Kecamatan Rogojampi: Desa Bubuk dan Aliyan
8. Kecamatan Srono: Desa Kepundungan
9. Kecamatan Songgon: Desa Bayu, Desa Sragi, dan Desa Sumberarum
10. Kecamatan Blimbingsari: Desa Sukojati, Desa Blimbingsari dan Desa Kaligung
11. Kecamatan Singojuruh: Desa Sumberbaru, Desa Cantuk, dan Desa Alasmalang
12. Kecamatan Sempu: Desa Sempu
13. Kecamatan Gambiran: Desa Jajag
14. Kecamatan Cluring: Desa Sarimulyo dan Desa Kaliploso
15. Kecamatan Purwoharjo: Desa Purwoharjo
16. Kecamatan Muncar: Desa Sumbersewu, Desa Kedungringin, dan Desa Sumberberas
17. Kecamatan Bangorejo: Desa Sukorejo dan Sambirejo
18. Kecamatan Tegalsari: Desa Tegalsari, Dasri, Tamansari dan Desa Karangmulyo
19. Kecamatan Siliragung: Desa Kesilir dan Desa Siliragung.
20. Kecamatan Genteng: Desa Genteng Kulon
21. Kecamatan Pesanggaran: Desa Pesanggaran, Sumberagung, Sumbermulyo dan Desa Kandangan
22. Kecamatan Glenmore: Desa Tegalharjo, Sepanjang, Sumbergondo, Bumiharjo dan Desa Margomulyo
23. Kecamatan Kalibaru: Desa Banyuanyar dan Desa Kalibaru Kulon
Ketentuan Pilkades serentak 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/110/KEP/429.011/2023 tentang Penetapan Waktu Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Banyuwangi. (rq)