
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Polresta Banyuwangi melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Kabat telah melakukan operasi penggerebekan yang berhasil mengamankan barang-barang bukti dalam dugaan kasus perjudian sabung ayam di Dusun Gebud, Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi pada Minggu (10/9/23) lalu.
Kapolsek Kabat, AKP Sumono, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat. Ketika petugas tiba di lokasi, para pelaku sudah berhasil melarikan diri, tetapi sejumlah barang bukti ditemukan di tempat kejadian.
“Untuk mengelabuhi para pelaku, anggota menyamar jadi petani, namun lantaran dari informasi warga sekitar, para pelaku berpindah-pindah tidak hanya di satu lokasi itu," ujar Kapolsek, Kamis (14/9/2023) dilansir dari Banywuangiviva.
Meskipun para pelaku berhasil melarikan diri, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang cukup penting. Barang bukti yang disita di antaranya adalah tiga ekor ayam jago, dua seat keber (tempat aduan ayam), empat unit sepeda motor, jam dinding, dan dua buah ember (timba).
“Awalnya anggota mendapatkan informasi pada Minggu 10 September 2023 kemarin, bahwa ada lahan kebun yang digunakan sebagai tempat perjudian sabung ayam,”ujar kapolsek.
Atas laporan tersebut, langsung ditindak lanjuti oleh anggota dan jajaran untuk melakukan pemeriksaan di lokasi, namun para pelaku menyadari adanya kehadiran petugas sehingga berhasil melarikan diri.
“Kita hanya mengamankan beberapa barang bukti yang berada di lokasi,” pungkasnya.
Kasus ini akan terus diselidiki oleh pihak berwenang, karena berdasarkan keterangan beberapa saksi, aktivitas perjudian sabung ayam tampaknya masih berlangsung di lokasi lain. (*)