Diduga Curi 335 Buah Naga, Pedagang di Blimbingsari Banyuwangi Ditangkap Polisi

1ayuaib1.jpg Buah Naga Dicuri dengan Mobil Pickup di Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Seorang pedagang berinisial SW (50), warga Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, diringkus polisi setelah diduga mencuri ratusan buah naga milik warga setempat. Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan sebanyak 335 buah naga yang diduga hasil pencurian.


Peristiwa tersebut terjadi di kawasan perkebunan buah naga Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Pemilik kebun, Putu Aditya Loka (35), mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,6 juta.


Kapolsek Rogojampi Kompol Imron melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Prabowo mengatakan, kejadian bermula saat korban bersama sepupunya, Mang Edo (26), datang ke lokasi perkebunan untuk menyalakan lampu penerangan tanaman buah naga.


“Sekitar pukul 21.20 WIB, korban dan saksi melihat mobil Daihatsu Grand Max warna hitam bernopol P-8929-VK terparkir sekitar 100 meter di sebelah barat lokasi buah naga,” ujar Ipda Hendra.


Saat hendak menyalakan lampu di area tanaman buah naga sebelah selatan, korban melihat adanya tumpukan buah naga di lokasi sawah milik Mang Egel. Karena merasa curiga, korban kemudian menghubungi Kepala Dusun Patoman.


Tak lama kemudian, kepala dusun bersama sejumlah warga mendatangi lokasi. Korban lalu mengecek kebun miliknya dan menemukan sejumlah kejanggalan.


Di antaranya, gerobak sorong atau artco yang sebelumnya berada di dalam pondok telah berpindah ke bagian selatan-barat pondok. Kursi panjang yang sebelumnya berada di dalam pondok juga berpindah ke dekat pagar bambu dengan jarak sekitar 30 meter dari pondok.


Saat melakukan pengecekan menggunakan senter, korban mendapati sejumlah buah naga telah dipetik. Sebagian lainnya masih berada di tanaman.


Korban kemudian kembali ke lokasi ditemukannya tumpukan buah naga dan memastikan bahwa buah tersebut merupakan miliknya yang dipetik dari kebun di sebelah timur.


Atas kejadian tersebut, korban kemudian menghubungi petugas Polsek Rogojampi untuk melaporkan dugaan pencurian tersebut.


Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mengamankan SW yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.


Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam bernopol P-8929-VK, 335 buah naga dengan berat yang tercatat 300 kwintal, satu buah topi warna hitam milik tersangka yang tertinggal di lokasi kejadian, serta satu buah artco atau gerobak sorong.


SW kini harus berhadapan dengan proses hukum. Polisi menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian.


Sementara itu, akibat kejadian tersebut Putu Aditya Loka mengalami kerugian sekitar Rp3.600.000. (ep)