Petugas Mengamankan Truk Beserta Muatan Kayu Mahoni (Foto: Eko/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Seorang sopir truk berinisial MHA (37) diamankan polisi setelah kedapatan mengangkut ratusan batang kayu mahoni yang diduga berasal dari kawasan hutan di Banyuwangi. Total kayu yang diangkut mencapai 273 batang dengan volume sekitar 8,03 meter kubik.
Kapolsek Bangorejo Iptu Wahid Hasyim Basri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat patroli petugas Perhutani menemukan truk bermuatan kayu mahoni di wilayah Sukorejo. Sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) saat dimintai keterangan.
“Petugas Perhutani mengamankan truk beserta muatan kayu mahoni karena pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen sah hasil hutan. Selanjutnya, pengemudi dan barang bukti diserahkan ke Polsek Bangorejo untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Wahid Hasyim.
Hasyim mengatakan, peristiwa itu bermula pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Truk jenis Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi P 9526 UY masuk ke kawasan hutan petak 26B, RPH Purwoasri, BKPH Pedotan.
Di lokasi tersebut, kayu mahoni yang sebelumnya telah ditebang kemudian dipotong-potong oleh sejumlah pekerja dan dimuat ke dalam truk. Proses pemuatan berlangsung hingga sekitar pukul 16.00 WIB.
"Setelah muatan terkumpul, truk keluar dari kawasan hutan dan tiba di wilayah permukiman sekitar pukul 17.30 WIB. Kendaraan kemudian bergerak menuju wilayah Sukorejo untuk mengantarkan kayu ke tempat penggergajian," bebernya.
Namun, lanjut Hasyim, setelah truk diparkir, sopir diamankan oleh petugas patroli Perhutani. Pemeriksaan awal menemukan pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk mengangkut hasil hutan tersebut.
Polisi bersama Perhutani kemudian melakukan pengecekan lapangan atau lacak balak pada Kamis (22/10/2026). Pemeriksaan dilakukan di petak 26B, lokasi yang diduga menjadi tempat asal kayu mahoni tersebut.
“Dalam pengecekan di lokasi, petugas Perhutani menemukan enam tunggak kayu mahoni. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tunggak tersebut dinyatakan identik dengan kayu mahoni yang diamankan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu unit truk Colt Diesel warna kuning bernomor polisi P 9526 UY serta 273 batang kayu mahoni berbentuk gelondongan dengan volume sekitar 8,03 meter kubik.
Wahid mengatakan, penyidik selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tahapan penanganan meliputi penetapan tersangka, penahanan, pelengkapan berkas perkara, hingga pelimpahan ke kejaksaan.
Polisi mengimbau masyarakat agar memastikan kelengkapan dokumen ketika mengangkut hasil hutan. Pengangkutan kayu tanpa dokumen yang sah dapat menimbulkan persoalan hukum dan berpotensi merugikan kelestarian hutan. (ep)

