Petugas KPPS di Banyuwangi Tanam Pohon (Foto: Oki/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Banyuwangi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjalankan arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pusat.
Arahan itu ialah penanaman pohon yang diwajibkan oleh setiap KPPS di seluruh Indonesia. Di Banyuwangi, hingga hari Kamis (25/01/2024) sejumlah KPPS telah melaksanakannya.
Hal itu dibenarkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Banyuwangi, Ari Mustofa, bahwa perintah untuk menanam bibit pohon langsung dari KPU pusat.
"Iya, tanam pohon adalah arahan dari KPU RI," ujar Ari Mustofa, kepada BWI24Jam, pada Kamis (25/01/2024).
Mengenai ketentuan penanaman pohon tersebut, Ari menjelaskan bahwa satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus menanam satu bibit pohon. "Per TPS satu pohon," jelas Ari.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pohon tersebut boleh ditanam di mana saja dan jenis pohon apa saja. Selama itu bertujuan sama untuk menjaga lingkungan hidup.
"Silahkan diatur sendiri mau ditanam dimana dan diperoleh dari mana," tandasnya.
Sekadar informasi, KPU RI mencanangkan arahan ini dan menjulukinya sebagai Pohon Demokrasi. Tradisi ini memiliki harapan semangat demokrasi dapat tumbuh berkembang baik di Indonesia.
Sementara itu, salah satu Petugas KPPS di Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi telah melaksanakan arahan KPU RI tersebut melalui KPU Banyuwangi.
"Kami menanam pohon salam dan untuk lokasi penanamannya di dekat lokasi TPS," kata Oki, Petugas KPPS di TPS 19 Kelurahan Tamanbaru. (rq)

