WNA Rusia saat Diserahkan Satresnarkoba Polresta kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi (Foto: Eko/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia memasuki babak baru. Satresnarkoba Polresta Banyuwangi menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam tahap II, Selasa (22/09/2026).
Dua WNA tersebut yakni SK (36) dan EV (37). Keduanya sebelumnya diamankan polisi terkait dugaan kepemilikan dan penggunaan ganja di kawasan wisata Pantai Plengkung atau G-Land, Banyuwangi.
KBO Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Iptu Gatot Kukuh Suryawan mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Bahwa pada hari ini, Selasa tanggal 22 September, jam 10.00 WIB, kami telah melaksanakan Tahap II terhadap WNA Rusia yang diduga melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis ganja," ujar Gatot.
Dalam perkara ini, polisi menyebut dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua WNA tersebut memiliki perbedaan. Perbedaan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan serta barang bukti yang ditemukan penyidik.
EV disebut sebagai pihak yang diduga menguasai ganja dengan berat 9 gram. Polisi juga mengamankan wadah kotak berwarna putih yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.
Menurut Gatot, EV dijerat dengan ketentuan terkait dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis ganja dengan berat lebih dari 5 gram.
"EV melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan menguasai ganja dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana diatur dalam undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, SK atau yang disebut L, memiliki status penanganan berbeda. Polisi menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan SK, positif menggunakan ganja.
Namun, berdasarkan penyidikan yang dilakukan, polisi menyatakan belum menemukan indikasi SK terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ataupun berperan sebagai pengedar.
"Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan, Saudara L, ini positif menggunakan ganja tetapi statusnya sebagai pemakai, tidak terlibat jaringan, dan tidak terindikasi pengedar. Sehingga terhadap Lana dilakukan asesmen melalui BNNK untuk selanjutnya menjalani proses pengobatan (rehabilitasi)," jelas Gatot.
Perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika oleh WNA di kawasan Pantai Plengkung. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polresta Banyuwangi melalui penyelidikan.
Petugas selanjutnya melakukan penggerebekan di salah satu penginapan di kawasan Pantai Plengkung. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan kedua WNA yang diduga baru saja mengonsumsi ganja.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 9 gram yang disebut berada di dalam laci kamar.
Penyidik kemudian mendalami asal-usul barang tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi dari tersangka, ganja tersebut diduga dibeli dari seseorang yang berada di luar Banyuwangi dan kemudian dibawa menuju kawasan Pantai Plengkung.
"Menurut pengakuan tersangka, barang diperoleh dari seseorang dari luar Banyuwangi yang tidak dikenal akrab, hanya mengingat nama panggilannya antara Jill atau Phil. Barang tersebut kemudian dibawa masuk ke Banyuwangi," pungkas Gatot.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses hukum terhadap kedua WNA yang diduga terlibat dalam perkara narkotika itu selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (ep)

