ART di Banyuwangi Jadi Tuyul Selama 7 Bulan, Uang Majikan Rp 10,3 Juta Raib

1tcatue.jpg Polisi Telah Mengamankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti (Foto: Polresta Banyuwangi/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial M (41), asal Kecamatan Licin, Banyuwangi, diduga mencuri uang milik majikannya sendiri hingga lebih dari Rp 10,3 juta. Aksi tersebut dilakukan secara bertahap selama tujuh bulan, mulai Maret hingga Oktober 2026.


Kasus pencurian itu dialami warga Perumahan Mendut Regency, Kelurahan Mojopanggung, Banyuwangi. Aksi pelaku akhirnya terungkap setelah korban menyadari uang tunai yang disimpan di dalam lemari kamar pribadinya terus berkurang.


Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi menjelaskan, dugaan pencurian tersebut bermula ketika M menemukan anak kunci kamar milik majikannya pada Februari 2026.


"Jadi kunci tersebut yang kemudian dimanfaatkan yang bersangkutan untuk membuka kamar pribadi korban," ujar Lanang, Kamis (22/10/2026).


Berbekal anak kunci tersebut, pelaku diduga bisa membuka kamar pribadi korban. M kemudian mengambil uang tunai yang disimpan di dalam lemari, tepatnya di bagian paling bawah tumpukan pakaian.


Aksi itu dilakukan berulang kali dalam rentang waktu beberapa bulan. Uang korban pun berkurang sedikit demi sedikit tanpa langsung diketahui pemiliknya.


Korban yang curiga karena uang simpanannya terus menyusut kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari pemeriksaan tersebut, dugaan pencurian akhirnya mengarah kepada ART yang bekerja di rumahnya sendiri.


Tim URC Unit I Jatanras Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi kemudian mengamankan M pada Rabu (14/10/2026). Pengungkapan kasus tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026.


Dalam pemeriksaan, M mengakui telah mengambil uang milik majikannya secara berulang sejak Maret 2026 hingga Oktober 2026.


"Total uang yang dicuri selama periode tersebut mencapai lebih dari Rp 10.300.000," ungkap Lanang.


Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai yang diduga merupakan sisa hasil pencurian sebesar Rp 820 ribu, satu anak kunci kamar merek Bellucci, serta sebuah dompet berwarna hitam.


Saat ini, M bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang tunai dan barang berharga di rumah. Pemilik rumah juga diminta memastikan akses ke ruang pribadi tetap terjaga untuk mencegah terjadinya tindak pencurian.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengamanan rumah perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap tempat penyimpanan barang berharga dan akses ke ruang pribadi. (ep)