Dampak Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas Dirasakan Pedagang Thrifting di Banyuwangi

br.jpg Toko Babebo Nur Kotib di Barat Lampu Merah Genteng Wetan, Banyuwangi (Foto: Brian/bwi24jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Pedagang pakaian bekas impor atau thrifting di wilayah Genteng, Banyuwangi merasakan dampak kerugian setelah munculnya larangan impor pakaian bekas oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.


"Mendekati hari lebaran, pembeli makin banyak, namun stok barang makin dikit lantaran sudah tidak bisa kulakan lagi," kata Nur Kotib, pedagang pakaian bekas impor, kepada BWI24Jam Jumat (24/3/2023).


Dikatakan Nur Kotib, seharusnya momen Ramadan sekaligus mendekati lebaran, omset pedagang thrifting pasti mengalami peningkatan. Namun tidak untuk tahun ini. Ada perasaan was-was diantara pedagang ketika berjualan, ditambah stok barang yang semakin menipis.


"Memang di Banyuwangi sendiri dari pihak terkait belum ada larangan, namun karena aturan dari pusat akhirnya tidak bisa kulakan lagi," ujarnya.


Nur Kotib sendiri mengaku sudah mengenal industri babebo alias pakaian bekas impor sejak masih sekolah dasar. Dirinya sudah belasan tahun membuka toko babebo di wilayah Genteng.


"Tahun-tahun sebelumnya pada musim puasa dalam sehari bisa mengantongi omset sekitar Rp6-10jt per hari tapi diprediksi akan turun omset selagi barangnya minim tidak punya stok lagi. Untuk hari biasa seperti saat ini bisa mengantongi omset Rp 500rb an per hari," bebernya.


Ia berharap kebijakan pemerintah memberikan solusi kepada pedagang pakaian bekas saat ini terutama yang jualan sudah sejak lama. Misalnya membuat regulasi tentang impor/masuknya barang bekas dengan berpajak (legal) meski modal yang dikeluarkan lebih banyak namun tetap bisa berjualan. 


"Solusi kedua misalnya apabila memang sudah diputus total tidak bisa impor, ya mohon kebijakan pemerintah untuk kami pedagang bisa menjual sisa stok yang kami punya," tutupnya.


Pemerintah Indonesia sendiri telah melarang impor pakaian bekas. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (rq)