
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Memasuki musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024 - 2025, sejumlah sekolah menengah pertama (SMP) di Banyuwangi menjual baju seragam maupun bahan baju seragam pada pelaksanaan PPDB.
Lebih mirisnya, sejumlah sekolah dan madrasah menjual seragam dengan mewajibkan orang tua siswa membeli seragam tersebut. Bahkan, jual beli dilakukan di koperasi sekolah.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Banyuwangi Corruption Watch (BCW) Masruri mengatakan, masih banyak temuan sekolah yang menjual baju seragam sekolah dan bahan baju seragam sekolah pada PPDB tahun ini.
"Sebagian besar pembelian seragam di sekolah dijadikan persyaratan saat siswa baru melakukan daftar ulang di sekolah dan dilakukan di koperasi sekolah yang belum jelas izinnya," jelas Masruri, Jumat (13/06/2025)
Larangan penjualan seragam, kata Masruri, sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Intinya, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah.
Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.
"Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah," tegas Masruri.
Peran sekolah, kata Masruri, dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang menyebutkan: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
"Artinya di sini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah sebagai persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu," tegas Masruri.
Lebih lanjut dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 pasal 12, diatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru. Ketentuan ini berlaku baik setiap kenaikan kelas dan atau pada penerimaan peserta didik baru. (*)