Buah Naga Dicuri dengan Mobil Pickup di Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Aksi dugaan pencurian buah naga terjadi di area perkebunan buah naga Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi. Polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Kedua terduga pelaku yakni KN (26), warga Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, dan R (48), warga Desa Bomo, Kecamatan Blimbingsari.
Kapolsek Rogojampi Kompol Imron melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Prabowo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pemilik kebun, Siswanto (50), mendapati sejumlah buah naga miliknya telah dipetik tanpa izin.
"Korban awalnya hendak menyalakan lampu penerangan di lokasi tanaman buah naganya. Saat tiba di lokasi, korban melihat ada mobil yang terparkir sekitar 100 meter dari kebun dalam kondisi mesin mati dan tidak ada orang di dalamnya," kata Hendra.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat berada di sekitar kebun, korban bersama sepupunya kemudian melihat tumpukan buah naga di area sawah milik warga.
Korban yang curiga kemudian menghubungi kepala dusun. Tak lama berselang, kepala dusun bersama sejumlah warga mendatangi lokasi untuk memeriksa tumpukan buah tersebut.
"Saat diperiksa, ternyata buah naga yang ditumpuk tersebut merupakan milik korban. Korban kemudian mengecek kebunnya dan mendapati sebagian buah naga telah dipetik," ujarnya.
Selain buah naga yang hilang, korban juga mendapati sejumlah barang di sekitar pondok kebun berpindah tempat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua orang yang diduga terlibat.
Dari hasil penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam bernopol P-8929-VK, 335 buah buah naga, satu gerobak sorong atau artco, serta sebuah topi warna hitam yang diduga milik salah satu pelaku dan tertinggal di lokasi kejadian.
"Kerugian yang dialami korban akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 3,6 juta," terang Hendra.
Kedua terduga pelaku kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian. (ep)

