BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PUCKPP) Kabupaten Banyuwangi menawarkan koreksi dan sinkronisasi berkas para pemohon Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Pertashop di Banyuwangi.
Sebelumnya, para pemilik Pertashop yang tergabung dalam Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) Banyuwangi mengeluh terkait susah dan lamanya proses perizinan terutama PBG dan SLF.
Keluhan mereka sudah sampai di DPRD Kabupaten Banyuwangi pada Senin (25/11/2024) kemarin, dalam hearing atau rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Banyuwangi, Dinas PUCKPP, dan Pertamina.
Menyikapi hal ini, Plt. Dinas PUCKPP Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo Wicaksono melalui Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUCKPP Banyuwangi, Bayu Hadiyanto, menyampaikan bahwa pengurusan PBG-SLF sebenarnya mudah.
"Aslinya ngurus PBG dan SLF itu mudah. Secara regulasi contoh KKPR 20 hari, terus untuk PBG-SLF itu 28 hari (selesai) tapi jika berkasnya benar dan lengkap," kata Bayu, Selasa (26/11/2024).
Pihaknya juga telah mengecek di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian, diketahui dari 120 Pertashop di Kabupaten Banyuwangi, sekitar 53 yang mendaftar PBG-SLF.
Bayu juga mengajak mereka para pemohon PBG-SLF untuk membenahi apa yang salah dan melengkapi apa yang kurang dalam persyaratannya.
"Kita tawarkan ada pertemuan offline dengan mereka, sehingga kita bisa koreksi (sinkronisasi) satu per satu, monggo di pihak Pertashop nanti yang mengundang kita," terang Bayu.
Bayu menambahkan bahwa hingga saat ini sudah ada 6 Pertashop yang beroperasi karena telah memenuhi izin yang lengkap. "Kita sudah menerbitkan PBG-nya ada 6 Pertashop, nah itu kan bisa dicontoh bagi teman-teman yang sedang mengurus," imbuhnya.
Pihaknya juga tidak menampik bahwa sejak Pertashop diluncurkan oleh Pertamina beberapa tahun lalu, Pertashop diberi kemudahan dalam regulasi. Baru pada 2023, Pertashop harus memenuhi izin PBG dan SLF. (rq)