Ketua Pansus Raperda Trantibumlinmas Zaki Al Mubarok (Kemeja Putih) dan Anggota DPRD Zamroni (Kemeja Biru) (Foto: Riqi/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi terus bergerak cepat mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Dalam rapat pembahasan Panitia Khusus (Pansus) yang berlangsung pada Jumat (02/10/2026), Pansus berfokus menyoroti sejumlah poin krusial. Isu yang dibahas mencakup penataan jaringan kabel internet yang semrawut, pengawasan hotel melati dan swalayan, keberadaan homestay, hingga aturan penggunaan sound horeg yang belakangan kerap dikeluhkan masyarakat.
Ketua Pansus Raperda Trantibumlinmas DPRD Banyuwangi, Zaki Al Mubarok atau yang akrab disapa Gus Zaki, mengungkapkan bahwa proses pembahasan menunjukkan kemajuan signifikan pada pasal-pasal krusial tersebut.
"Alhamdulillah kita memulai pembahasan Raperda Trantibumlinmas lagi dan ada kemajuan yang signifikan, khususnya pada bagian toko swalayan, keberadaan hotel melati, kos-kosan, karaoke keluarga, hingga tiang dan jaringan kabel komunikasi," ujar Gus Zaki usai rapat.
Salah satu poin yang dibahas yakni pengaturan penggunaan sound horeg. Ketentuan tersebut dimasukkan dalam rancangan Raperda untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas yang menimbulkan gangguan kebisingan.
“Dan ada juga yang menarik bahwa terkait dengan banyaknya keluhan masyarakat soal sound horeg, juga diatur dalam Raperda ini. Mudah-mudahan Perda yang dibahas dan disusun ini betul-betul bisa mengatasi seluruh ketertiban yang ada di masyarakat,” tuturnya.
Gus Zaki menegaskan, penyusunan Raperda ini mengusung semangat untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengesampingkan asas ketentraman dan ketertiban di tengah masyarakat.
Sektor jaringan telekomunikasi dan internet menjadi salah satu poin utama penataan kota. Berdasarkan masukan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya, Pemkab Banyuwangi ke depan akan mewajibkan perizinan khusus bagi penyedia jasa jaringan kabel dan tiang Wi-Fi. Langkah ini diambil agar keberadaan infrastruktur telekomunikasi tidak memperburuk estetika tata kota sekaligus memastikan kontribusi retribusinya terhadap PAD.
Sementara itu, untuk sektor perizinan usaha retail dan akomodasi, fokus Raperda diarahkan pada legalitas perizinan swalayan serta pengawasan ketat terhadap indikasi penyimpangan di hotel-hotel melati. Aturan ini akan memperjelas batasan kriteria hotel yang diizinkan beroperasi di Banyuwangi.
Mengenai keberadaan homestay dan vila, Pansus memberikan ruang lantaran sektor tersebut dinilai mendukung industri pariwisata daerah seiring tingginya minat wisatawan. Poin-poin teknis seperti batasan jumlah kamar maupun rincian fasilitas nantinya akan diatur secara mendalam melalui Peraturan Bupati (Perbup).
"Kalau di Perda sifatnya lebih general atau garis besar. Poin teknisnya dimuat di Perbup. Untuk jam operasional usaha juga masih akan kita bahas untuk mencapai win-win solution antara pelaku usaha dan pemerintah," jelasnya.
Pansus berkomitmen menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan Raperda Trantibumlinmas pada bulan ini agar dapat segera diundangkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Target kami bulan Oktober ini pembahasan selesai, dan bulan November sudah bisa disahkan," pungkasnya. (rq)

