Gegara Status WA, Remaja di Srono Ditantang Duel Lalu Babak Belur Diduga Dikeroyok Pesilat

ilustrasi_silat202a.jpg Ilustrasi (Foto: Canva)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Status WhatsApp mengantarkan RP (16), remaja asal Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi pada aksi dugaan pengeroyokan yang dilakukan teman sebayanya. Ada lima pemuda yang diduga memukulinya hingga babak belur.


Dugaan pengeroyokan itu dialami RP pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelum dikeroyok ia sempat ditantang duel gegara status di jejaring WhatsApp.


Kapolsek Srono AKP Sutarkam menyatakan pihaknya telah mengamankan kelima terduga pelaku. Diantaranya, FS (21), FRA (17), BT (18), DM (18), kesemuanya berasal dari Desa Sumbersari sedangkan satu terduga pelaku yakni PC (16), asal Desa Kepundungan, Kecamatan Srono.


Ia menjelaskan awal mula peristiwa dugaan pengeroyokan itu. Berawal saat korban membuat status dan foto profilnya di media sosial WhatsApp dan Facebook dengan latar belakang dua perguruan silat yang berbeda. 


Status itu kemudian dilihat salah satu temannya lalu diteruskan kepada terduga pelaku yang lain. Informasi itu lalu sampai ke telinga pesilat muda lain.


"Informasi tersebut kemudian menyebar ke kalangan warga perguruan silat lainnya dan menyebabkan ketersinggungan terhadap beberapa warga salah satu perguruan silat," terang Sutarkam, Senin (12/05/2025)


Lalu, lanjut dia, salah satu terduga pelaku menjemput korban dan membawanya ke jalan dekat areal persawahan yang ada di Desa Sumbersari, Kecamatan Srono.  


Disusul keempat terduga pelaku yang datang setelah kedatangan korban. Saat itu korban diminta penjelasan terkait foto dan status yang diunggah.


"Korban memberikan jawaban yang tidak memuaskan. Sehingga korban diminta diajak duel satu lawan satu dengan salah satu terduga pelaku," jelasnya.


"Korban dipersilahkan memilih lawan untuk duel. Kemudian korban saudar BT. Dan terjadilah perkelahian diantara keduanya," tambahnya.


Usia berkelahi, masih kata Sutarkam, keempat terduga pelaku lain balik mengeroyok korbanndenhan cara memukulnya. Mengakibatkan korban mengalami luka-luka.


"Korban mengalami luka di hidung, bibir bagian atas sebelah kiri, daun telinga sebelah kiri dan mengalami perdarahan telinga dan juga punggung kanan dan kiri" terangnya.


Polisi lalu bergerak cepat mengamankan kelima pelaku setelah laporan dibuat korban ke Mapolsek Srono. Kelimanya diamankan pada hari Sabtu 10 Mei 2025.


Selain kelima pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, celana dan jaket milik korban. Untuk pelaku dibawah umur tidak dilakukan penahanan.


"Untuk yang usianya dibawah umur tidak ditahan. Penjaminan orang tua sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Th 2012 Psl 32 ttg Sistem peradilan anak," tutup Sutarkam. (ep)