Tiga Kali Mangkir, Denada Ganti Pengacara pada Mediasi Ketiga di Pengadilan Negeri Banyuwangi

20260123_113032.jpg Kuasa Hukum RR Usai Ditemui Awak Media di Pengadilan Negeri Banyuwangi (Foto: Eko/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Mediasi ketiga perkara perdata antara RR dan Denada kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (22/01/2026). Namun, Denada selaku tergugat kembali tidak hadir dan hanya diwakili tim kuasa hukum yang kali ini berganti.


Agenda mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi dan Diversi PN Banyuwangi itu berjalan singkat, hanya sekitar 10 menit. RR hadir langsung didampingi ayah dan ibu pengasuhnya, serta tiga orang kuasa hukum.


Sementara dari pihak Denada, tidak tampak kehadiran secara langsung. Denada hanya diwakili empat orang kuasa hukum, salah satunya Misnadi yang mengaku sebagai pendamping hukum baru.


Kuasa hukum Denada, Misnadi, menyampaikan kliennya berhalangan hadir karena kesibukan pekerjaan sebagai figur publik. Ia juga menyebut baru menerima penunjukan sebagai kuasa hukum sehingga belum sempat berkomunikasi secara intens dengan Denada.


“Denada ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Kami sebagai kuasa hukum yang baru tentu perlu waktu untuk berkomunikasi lebih lanjut. Karena itu tadi kami meminta waktu satu minggu lagi untuk mediasi,” ujar Misnadi kepada awak media.


Menurutnya, hingga saat ini belum ada pesan atau arahan khusus dari Denada terkait penyelesaian perkara tersebut. Ia menegaskan proses mediasi masih terbuka sesuai dengan batas waktu yang ditentukan pengadilan.


“Belum ada pesan apa pun dari klien. Mediasi masih berjalan dan masih ada waktu, sekitar 30 sampai 40 hari,” tambahnya.


Sementara itu, kuasa hukum RR, Mohammad Firdaus Yuliantono, menyatakan pihaknya masih memberikan ruang dan kesempatan kepada Denada untuk menunjukkan itikad baik.


Firdaus mengungkapkan, pergantian kuasa hukum dari pihak tergugat menjadi salah satu alasan mediasi kembali ditunda.


“Tadi disampaikan bahwa kuasa hukum dari tergugat berganti. Pengacara yang sekarang mengaku belum mendapatkan akses komunikasi dengan Denada sehingga belum mengetahui sikap atau keputusan yang akan diambil, dan meminta waktu tambahan satu minggu,” jelas Firdaus.


Meski demikian, Firdaus menegaskan pihak penggugat tetap membuka ruang dialog demi penyelesaian terbaik bagi semua pihak.


“Kami masih berharap tergugat menghargai itikad baik kami. Apa yang kami tempuh ini semata-mata demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (ep)