Hadiri Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024, Bupati Banyuwangi Berharap Bawaslu Minim Komplain

bupati_bwi_hadiri_apel_siaga_bawaslu_untuk_pemilu_20241.jpg Bupati Ipuk Festiandani Didampingi Ketua Bawaslu Banyuwangi Sapa Panitia Pengawas Tingkat Desa/Kelurahan & Kecamatan (Foto: Anggara)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Persiapan demi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan. Setelah pendistribusian logistik yang sudah dimulai KPU Banyuwangi kemarin, kini giliran kesiapan dari personil pengawas Pemilu.


Apel siaga pengawasan Pemilu 2024 digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, pada hari ini, Minggu (11/02/2024) pagi di Lapangan Lugjag, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.


Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kepala Satpol PP Banyuwangi Wawan Yadmadi, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banyuwangi Muhamad Lutfi, dan TNI-Polri.


Setidaknya ada sebanyak 217 orang Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan 25 Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang ikut serta dalam apel siaga ini.


Bupati Ipuk mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Banyuwangu untuk menjadikan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar.


"Ini bagian dari komitmen Bawaslu untuk menjadikan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan upaya bagaimana Bawaslu mengawas Pemilu bisa berkinerja dengan baik," kata Bupati Ipuk.


Orang nomor satu di Bumi Blambangan itu berharap saat penyelenggaraan Pemilu pada hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang, Bawaslu menerima sedikit komplain atau zero pengaduan dari masyarakat.


"Semoga nanti minim komplain, mimin gugatan, sehingga semua masyarakat bisa merasa tenang dan nyaman menggunakan hak pilihnya dan hasilnya pun bisa sesuai dengan harapan masyarakat," tutur Bupati Ipuk.


Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaen Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale menyampaikan pada hari Minggu ini sudah memasuki masa tenang hingga hari Selasa 13 Februari 2024.


"Apel ini digelar dalam rangka menunjukkan kesiapan jajaran kita pengawas pemilu. Kita sama-sama tau hari ini sudah memasuki masa tenang," kata Yansen.


Pada masa tenang, lanjut Yansen, seluruh peserta Pemilu atau masyarakat umum dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. (rq)