
BWI24JAM,BANYUWANGI. -Menjelang Pemilu 2024 banyak sekali betebaran banner atau spanduk kampanye di pinggir jalan Kabupaten Banyuwangi. Tak hanya itu, banner kegiatan juga tidak sedikit berdiri di tempat keramaian.
Maka dari itu, Kepala Satpol PP Banyuwangi Wawan Yadmadi menghimbau untuk masyarakat yang akan memasang banner, spanduk, atau reklame agar memperhatikan peraturan yang ada.
Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame.
"Konteks terkait dengan reklame ada Perda-nya dan sedang ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup)-nya," kata Wawan, Rabu (22/2/2023).
Ia mengatakan, Satpol PP dalam wewenangnya tidak serta merta langsung menertibkan reklame yang tidak sesuai peraturan, namun pihaknya mengambil langkah koordinasi terlebih dahulu kepada pemilik banner, spanduk, dan reklame.
"Langkah kita tidak serta merta langsung penegakan, tetapi bagaimana kita ini mengkonsolidasi kepada pemilik-pemilik," lanjutnya.
Kasatpol PP Banyuwangi menyampaikan apabila akan melakukan pemasangan banner, spanduk, atau reklame hendaknya membuat perizinan terlebih dahulu.
"Buat pemberitahuan atau perizinan kepada Satpol PP. Kalau bermuatan politik itu ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banyuwangi," jelasnya.
Tujuan memberitahukan ke Bakesbangpol, kata Wawan, supaya banner yang bermuatan politik nantinya diarahkan oleh Bakesbangpol mengenai penempatannya.
"Nanti dari situ diarahkan biar nggak salah pasang," ujarnya.
Pihaknya juga mengingatkan kepada pemasang banner, spanduk, atau reklame berisi event/kegiatan agar mencopot banner apabila event tersebut sudah selesai dilaksanakan. (rq)