BWI24JAM.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO V Genteng menertibkan sejumlah banner yang masih terpasang di wilayah Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Penertiban dilakukan lantaran masa izin pemasangan banner tersebut telah kedaluwarsa, Senin (14/9/2026).
Petugas mendatangi sejumlah titik yang terdapat banner dan reklame. Setelah dilakukan pengecekan, banner yang masa izinnya telah habis langsung diturunkan.
Koordinator Satpol PP BKO V Genteng, Masruri, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari pengawasan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Genteng.
“Kami melakukan pengecekan terhadap banner yang masih terpasang. Setelah diketahui masa izinnya sudah kedaluwarsa, maka kami lakukan penertiban dan pencopotan,” kata Masruri.
Menurutnya, keberadaan banner yang masa izinnya telah habis tidak semestinya dibiarkan tetap terpasang. Pemilik banner maupun pelaku usaha diimbau memperhatikan masa berlaku izin sebelum memasang media promosi di ruang publik.
“Kami mengimbau kepada pemilik banner untuk memperhatikan masa berlaku izinnya. Kalau izinnya sudah habis, seharusnya segera dilepas atau diperpanjang sesuai ketentuan,” ujarnya.
Masruri menegaskan, penertiban bukan berarti melarang masyarakat maupun pelaku usaha memasang media promosi. Namun, pemasangan harus dilakukan sesuai aturan, termasuk terkait perizinan dan lokasi pemasangan.
“Prinsipnya bukan melarang orang berpromosi. Silakan memasang banner, tetapi harus sesuai aturan dan perizinannya. Jangan sampai izin sudah habis tetapi bannernya masih terpasang,” jelasnya.
Selain masa izin, Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap lokasi pemasangan. Banner yang dipasang pada fasilitas umum atau lokasi yang tidak diperbolehkan juga dapat menjadi sasaran penertiban. Penertiban reklame di Genteng sebelumnya juga menyasar baliho dan spanduk yang dipasang pada fasilitas umum seperti tiang listrik, telepon hingga pohon.
“Kami tidak hanya melihat bannernya, tetapi juga tempat pemasangannya. Kalau pemasangannya tidak sesuai ketentuan, tentu akan kami tindak,” tegas Masruri.
Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban sekaligus membuat lingkungan di wilayah Genteng tetap rapi. Satpol PP BKO V Genteng juga akan terus melakukan patroli dan pemantauan terhadap reklame maupun banner yang terpasang.
"Kami akan terus melakukan pemantauan. Kami berharap pemilik banner maupun pelaku usaha bisa ikut menjaga ketertiban dengan menaati aturan yang sudah ada,” pungkasnya.
Penertiban reklame di wilayah Genteng menjadi bagian dari upaya Satpol PP menjaga ruang publik tetap tertata. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau mengurus perizinan terlebih dahulu serta tidak membiarkan banner tetap terpasang setelah masa izin berakhir.

