Insiden Temperan KA Pandanwangi dengan Warga Jember di Banyuwangi, KAI Ingatkan Bahaya Jalur Rel

1njnknkm.jpg Evakuasi Korban Meninggal Dunia Usai Insiden Temperan dengan Kereta Api Pandanwangi (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Seorang warga asal Kabupaten Jember mengalami luka berat setelah tertemper Kereta Api (KA) Pandanwangi relasi Jember–Ketapang di wilayah Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Sabtu (12/09/2026) sore.


Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 16.49 WIB di Km 17+4 petak jalan Argopuro–Ketapang, Kabupaten Banyuwangi. Korban diketahui berinisial B (42), warga Desa Bintoro, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.


Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan informasi awal mengenai kejadian tersebut diterima dari masinis KA Pandanwangi melalui Pusat Pengendali Operasi (Pusdal) Daop 9 Jember.


Berdasarkan laporan masinis, saat rangkaian KA Pandanwangi (493B) melintas, terdapat orang tak dikenal yang berjalan di atas jalur kereta api. Masinis telah membunyikan suling atau klakson lokomotif beberapa kali, namun karena jarak sudah terlalu dekat, kejadian tersebut tidak dapat dihindarkan.


“Petugas Stasiun Ketapang bersama jajaran Polsuska segera menuju lokasi kejadian untuk memastikan kondisi korban dan melakukan pengamanan jalur serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat,” ujar Cahyo.


Petugas kemudian bersama pihak Kepolisian, termasuk Polsek Kalipuro, melakukan proses evakuasi, penyelidikan, dan identifikasi sesuai prosedur. Korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan penanganan.


Akibat kejadian tersebut, perjalanan KA Pandanwangi mengalami keterlambatan selama dua menit. KAI Daop 9 Jember menyebut tidak terdapat kerusakan pada sarana maupun prasarana perkeretaapian. Perjalanan kereta api di lintas tersebut juga tetap berlangsung.


“KAI Daop 9 Jember memastikan bahwa operasional perjalanan kereta api tetap berlangsung dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada pelanggan,” tambah Cahyo.


KAI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jalur rel sebagai tempat berjalan maupun melakukan aktivitas lainnya. Jalur kereta api merupakan area yang memiliki risiko keselamatan tinggi dan bukan merupakan ruang publik.


“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan berlalu lintas. Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kesadaran dan kepatuhan bersama,” tutupnya. (rq)