
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Dugaan pencabulan dilakukan oleh MA (57), seorang pria yang tinggal di Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. Mirisnya, korban tak lain adalah cucunya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
"Korban merupakan cucunya sendiri yang masih berusia 13 tahun," kata Kapolsek Glenmore AKP Budi Hermawan, Sabtu (10/5/2025).
Budi menambahkan setelah kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan, MA langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyuwangi.
"Pada hari Rabu tersangka di bawa ke Polresta untuk dilakukan pemeriksaan oleh unit PPA polresta Banyuwangi dan kemudian ditahan," terangnya.
MA melakukan aksinya sekitar bulan Maret 2025 di rumahnya, saat kondisi sedang sepi penghuni. Korban dan tersangka diketahui tinggal serumah.
"CI (korban) dengan tersangka ini tinggal serumah," kata Budi.
Kasus tersebut kemudian terbongkar oleh orangtua korban pada 23 April 2025 lalu, yang kemudian segera melapor ke Polsek Glenmore, yang kemudian melakukan gelar perkara.
“Kami melakukan visum pada korban dan memeriksa sejumlah saksi,” tutur Budi.
"MA disangkakan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara," pungkasnya. (ep)