Kasus Video Viral di Banyuwangi Naik Penyidikan, Polisi Minta Publik Stop Sebar Identitas Anak

1anini.jpg Ilustrasi AI

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Satreskrim Polresta Banyuwangi meningkatkan penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Srono ke tahap penyidikan. Kasus yang sempat menjadi perhatian publik setelah beredarnya video di media sosial itu kini terus didalami penyidik dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak.


Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, perkara tersebut berawal dari laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyuwangi pada 20 Juli 2026. Sejak menerima laporan, penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.


"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik untuk mendukung proses pembuktian perkara," kata Lanang, Sabtu (2/8/2026).


Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan setelah sebuah video yang diduga melibatkan anak di bawah umur beredar luas di media sosial. Polisi menegaskan, penyebaran video maupun informasi yang dapat mengungkap identitas anak justru berpotensi memperburuk kondisi korban dan bertentangan dengan ketentuan perlindungan anak.


Lanang menegaskan, penyidik tidak akan membuka identitas korban, pelapor maupun pihak yang berhadapan dengan hukum karena seluruhnya dilindungi oleh Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan peraturan perlindungan anak lainnya.


"Karena perkara ini melibatkan anak, kami tidak dapat menyampaikan identitas pelapor, korban maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tegasnya.


Penyidik juga masih terus melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, serta berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.


Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.


"Polresta Banyuwangi berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Dalam perkara yang melibatkan anak, proses penegakan hukum harus tetap berjalan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," ujar Rofiq.


Rofiq juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video, foto, nama, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak.


"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video atau informasi yang dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat, dan masa depan anak. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai prosedur," pungkasnya.


Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh masyarakat. Polisi berharap masyarakat bijak menggunakan media sosial dan tidak memperkeruh keadaan dengan menyebarkan konten yang dapat mengungkap identitas maupun memperpanjang trauma korban. (ep)