Keduanya Meninggal, Kasus Suami Diduga Bakar Istri di Banyuwangi Segera Dihentikan

1iubb.jpg Polresta Banyuwangi (Foto: Riqi/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Penyidikan kasus suami yang diduga membakar istrinya di Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, memasuki tahap akhir. Polisi saat ini tengah merampungkan seluruh administrasi dan berkas perkara sebelum dilakukan gelar perkara untuk penghentian penyidikan.


Kasatreskrim Polresta Banyuwangi menyampaikan, penyidik masih menuntaskan kelengkapan dokumen terkait perkara yang menewaskan pasangan suami istri tersebut.


"Saat ini penyidik sedang menyelesaikan seluruh berkas-berkas yang berkaitan dengan kasus pasutri tersebut," ujar Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi.


Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan dibahas melalui gelar perkara internal sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).


"Setelah berkas lengkap, akan kami gelarkan untuk penerbitan SP3," tambahnya.


Penghentian penyidikan dilakukan karena terduga pelaku dalam perkara tersebut telah meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang dialaminya.


Sebelumnya, kasus ini menyita perhatian warga Banyuwangi setelah seorang suami diduga menyiram istrinya dengan bahan bakar lalu membakarnya di rumah mereka di wilayah Kecamatan Gambiran. Korban sempat dirawat dengan luka bakar serius sebelum akhirnya meninggal dunia. Terduga pelaku juga mengalami luka bakar berat dan meninggal beberapa selang sehari setelah meninggalnya sang istri.


Dengan meninggalnya korban, proses pidana tidak dapat dilanjutkan sehingga penyidik menyiapkan langkah penghentian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Meski demikian, polisi memastikan seluruh tahapan administrasi tetap dilakukan secara profesional agar penanganan perkara memiliki kepastian hukum bagi keluarga maupun masyarakat. (ep)