Kecelakaan KA Ijen Ekspres dengan Mobil Fortuner di Jember, Perjalanan Kereta Terlambat 46 Menit

1dsuibui.jpg Kecelakaan KA Ijen Ekspres dengan Mobil Fortuner di Kecamatan Tanggul, Jember (Foto: KAI Daop 9/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, JEMBER – Kecelakaan melibatkan KA 239F Ijen Ekspres relasi Malang–Ketapang dengan Toyota Fortuner terjadi di perlintasan sebidang JPL 104, Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.05 WIB.


Dalam kejadian tersebut, pengemudi Fortuner meninggal dunia di lokasi akibat luka berat pada bagian bahu dan dada.


Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan kecelakaan terjadi saat Fortuner melaju dari arah selatan dan hendak melintasi perlintasan. Masinis KA Ijen Ekspres sebelumnya telah memberikan isyarat peringatan.


“Masinis KA 239F (Ijen Ekspres) sebelumnya telah memberikan semboyan 35 atau isyarat peringatan secara berulang kali. Namun karena jarak yang sudah terlalu dekat, kejadian temperan tidak dapat dihindarkan,” ujar Cahyo dalam keterangan tertulis yang diterima BWI24Jam.


KA Ijen Ekspres sempat berhenti untuk pemeriksaan. Setelah dinyatakan aman pada pukul 12.19 WIB, kereta kembali melanjutkan perjalanan.


Akibat kejadian tersebut, perjalanan KA Ijen Ekspres mengalami keterlambatan 46 menit dan lampu kabut lokomotif mengalami kerusakan. Sementara seluruh penumpang dan petugas kereta dalam kondisi selamat.


KAI Daop 9 Jember mengimbau pengguna jalan untuk berhenti, memperhatikan rambu dan memastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum melewati perlintasan sebidang.


Cahyo menyampaikan rasa prihatin atas insiden tersebut dan mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang.


Kepedulian akan keselamatan merupakan tanggung jawab bersama sehingga PT KAI Daop 9 Jember mendorong seluruh pemangku kepentingan terkait untuk saling bersinergi dalam memitigasi risiko di perlintasan sebidang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.


KAI Daop 9 Jember pun mengingatkan kembali aturan berkendara ketika melintasi perlintasan sebidang. Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. (rq)