
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, perkara tindak pidana kesehatan dan perkara tindak pidana umum (KDRT, penganiayaan, pencurian).
Serta perkara tipiring yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kantor Kejari Banyuwangi, pada Rabu (3/5/2023).
Barang bukti atau BB yang dimusnahkan berasal dari 49 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika berupa jenis sabu-sabu sebanyak 20,66 gram, biji ganja sebanyak 0,97 gram, ganja kering sebanyak 2,88 gram.
Perkara tindak pidana kesehatan jenis obat-obatan trihexyphenidyl sebanyak 761 butir, jenis obat-obatan dextro sebanyak 10 butir.
Adapula hp, senjata tajam (clurit dan parang) timbangan digital, tas, bong, pakaian, gunting, alat kontrasepsi, bola tenis, bong, dadu, timbangan digital serta perkara tindak pidana ringan berupa miras dengan berbagai merk sebanyak 166 botol.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono.
"Bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Kajari Banyuwangi Suhardjono.
Turut hadir perwakilan Polresta Banyuwangi yang diwakili Kasubnit Res Narkoba, Perwakilan Dinas Kesehatan Banyuwangi yang diwakili Kasi P2P Yunus Setiawan.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Muhammad Bimo, Kasi Intelijen Mardiyono, Kasi Pidum Ahmad Budi Mukhlis, Kasubsi Penuntutan Pidum Robi Kurnia Wijaya, Staf Datun Kejari Banyuwangi Haris serta Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi. (*)