Kuasa Hukum Denada, Mohammad Iqbal (Foto: Eko/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Upaya mediasi keempat dalam perkara gugatan perdata yang melibatkan artis Denada Tambunan dengan Al Ressa Rizky Rossano (sebelumnya disebut RR) kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi itu tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga perkara dipastikan berlanjut ke tahap persidangan.
Kuasa hukum Denada, Mohammad Iqbal, menyatakan kliennya sejak awal tidak pernah menyangkal status Ressa sebagai anak kandung. Bahkan, menurutnya, Denada telah memenuhi kewajiban sebagai orang tua dengan menanggung biaya hidup hingga pendidikan.
“Klien kami tidak pernah mengingkari. Dari dulu sudah mengakui itu anaknya. Biaya hidup, sekolah, dan fasilitas lainnya juga sudah dipenuhi,” ujar Iqbal kepada wartawan.
Iqbal menjelaskan, ketidakhadiran Denada dalam agenda mediasi bukan tanpa alasan. Saat ini, Denada disebut tengah fokus pada pekerjaan serta pendampingan pengobatan anak perempuannya.
“Agenda beliau cukup padat, ditambah fokus pada pengobatan anak. Karena itu tidak bisa hadir langsung,” jelasnya.
Ia juga mengaku heran dengan munculnya gugatan tersebut. Menurutnya, selama ini tidak pernah ada persoalan serius antara Denada dan pihak penggugat.
“Kami menganggap semuanya baik-baik saja. Tidak ada masalah, tiba-tiba muncul gugatan,” kata Iqbal.
Perkara dengan nomor 288/Pdt.G/2025/PN.Byw itu kini akan dilanjutkan ke tahap persidangan dengan pokok perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada Denada.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Ronald Armada Wiyono, menyatakan kekecewaannya atas hasil mediasi. Ia menilai pernyataan pihak Denada yang baru mengakui Ressa sebagai anak biologis sudah terlambat.
“Pada mediasi sebelumnya, kami sudah membuka ruang selebar-lebarnya untuk perdamaian. Tapi sekarang pintu itu sudah tertutup,” tegas Ronald.
Ronald mengungkapkan, pihaknya sempat menyetujui tambahan waktu mediasi dengan harapan Denada hadir langsung dan menyatakan pengakuan secara terbuka. Namun harapan tersebut tak terwujud.
“Kami menunggu itikad baik, tapi yang ditunggu tidak datang. Kalau sekarang mau bertarung di persidangan, silakan. Kita hadapi,” ujarnya.
Dengan gagalnya proses mediasi, sengketa ini resmi berlanjut ke meja hijau. Jadwal persidangan akan diumumkan melalui sistem e-Court Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Diketahui, Denada Tambunan digugat oleh Al Ressa Rizky Rossano yang mengaku sebagai anak biologisnya, dengan nilai gugatan mencapai Rp7 miliar. (ep)

