Minyakita di Pasar Tradisional Kawasan Banyuwangi Kota saat Disidak Satgas Pangan (Foto: Eko/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Tim Satgas Pangan Banyuwangi mendapati penjualan Minyakita melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) saat melakukan inspeksi harga di pasar tradisional kawasan Banyuwangi Kota. Atas temuan tersebut, pedagang langsung diberikan teguran.
Pengecekan dilakukan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Pangan Banyuwangi untuk memastikan harga kebutuhan pokok tetap sesuai ketentuan, Senin (23/02/2026).
Wakil Pimpinan Cabang Bulog Banyuwangi, Krishnayuda Tri Pamungkas, menyampaikan peringatan pertama kepada pedagang yang terbukti menjual di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
“Kami beri peringatan. Kenapa dijual melebihi harga eceran? Kalau memang tidak sesuai, sebaiknya tidak diperdagangkan dulu. Silakan ambil stok langsung dari Bulog agar bisa dijual mengikuti HET,” ujar Krishna.
Dalam pemeriksaan itu, Minyakita kemasan 1 kilogram diketahui dipasarkan seharga Rp 18.000. Sementara HET yang berlaku sebesar Rp 15.700 per liter.
Penelusuran petugas mengungkap, barang tersebut dibeli dari salah satu pusat ritel grosir di Banyuwangi dengan jumlah melebihi ketentuan maksimal pembelian satu karton.
Kanit Pidana Ekonomi Polresta Banyuwangi, AKP Prasetya Wicaksono, yang tergabung dalam Satgas Pangan menjelaskan bahwa pembelian dilakukan dengan memisahkan transaksi.
“Pembelian dilakukan menggunakan struk berbeda, karena satu orang hanya diperbolehkan membeli satu karton,” jelasnya usai mengonfirmasi pihak manajemen ritel.
Pemilik toko pengecer, Fathur, mengakui menjual Minyakita di atas HET karena harga beli dari pusat grosir sudah mencapai Rp 15.700. Ia mengaku kesulitan memperoleh pasokan langsung dari Bulog akibat terkendala syarat administrasi.
“Kami butuh stok untuk dijual. Kalau beli di grosir harganya sudah segitu. Sementara untuk ambil ke Bulog harus punya NPWP, izin usaha dan persyaratan lain yang belum saya miliki,” ungkapnya.
Fathur berharap pemerintah memberikan kemudahan akses bagi pedagang kecil agar bisa mendapatkan pasokan resmi, sehingga penjualan Minyakita dapat dilakukan sesuai harga yang telah ditetapkan. (ep)

