Ilustrasi AI
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Baru-baru ini, ativitas tambang galian C di Banyuwangi kembali menjadi sorotan setelah salah satu perusahaan tambang berizin resmi memutuskan menghentikan sementara operasionalnya. Kondisi ini disebut terjadi di tengah adanya ketimpangan yang dirasakan pelaku usaha tambang legal terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah.
Perusahaan tersebut adalah CV Bangkit Anugrah Jaya yang telah mengantongi WIUP dan IUP resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Penghentian sementara aktivitas pertambangan dilakukan di wilayah Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, dan Watukebo sejak 14 Mei 2026.
Pimpinan CV Bangkit Anugrah Jaya, Totok Supriadi, menyampaikan keputusan tersebut dilakukan melalui surat resmi perusahaan.
“Bahwa terhitung mulai tanggal 14 Mei 2026, kami menghentikan sementara kegiatan pertambangan,” kata Totok, Jumat (15/5/2026).
Surat penghentian operasional bernomor SK-01/BAJ/V/2026 tertanggal 14 Mei 2026 itu telah disampaikan kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya DPMPTSP Banyuwangi, Bapenda, Satpol PP, Polresta Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, hingga Batalyon 515.

Dalam keterangannya, pihak perusahaan juga menegaskan agar tidak ada pihak lain yang menggunakan wilayah izin perusahaan untuk aktivitas di luar operasional resmi perusahaan.
“Apabila ada material tambang keluar masuk dari wilayah perizinan kami, maka itu bukan hasil kegiatan operasional perusahaan kami,” tegas Totok.
Totok menyebut kondisi tersebut menjadi gambaran tata kelola tambang galian C di Banyuwangi yang dinilai masih menghadapi berbagai persoalan di lapangan.
Fenomena ini menjadi gambaran nyata betapa masih carut-marutnya tata kelola tambang galian C di Banyuwangi. Yang taat aturan memilih berhenti. Yang ilegal justru diduga terus melaju tanpa hambatan.
Jika situasi ini terus dibiarkan, bukan hanya pengusaha resmi yang gulung tikar. Pendapatan daerah berpotensi bocor, sementara lingkungan terancam rusak akibat pengerukan liar tanpa pengawasan dan AMDAL. (*)

