Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo Aipda Oktorio Wisnu Pradana Menunjukkan Barang Bukti (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Seorang residivis kambuhan bernama ES kembali berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor dan telepon genggam di area SPBU Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Pelaku yang tercatat sudah tujuh kali keluar masuk penjara itu akhirnya dibekuk polisi saat terlibat kasus pencurian kotak amal di Situbondo.
Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (05/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di SPBU Alasrejo, Jalan Raya Situbondo-Banyuwangi.
Saat itu pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Supra dan duduk di gazebo SPBU bersama korban, MDL. Dalam perbincangan tersebut, pelaku sempat mencoba meminjam motor Honda Vario 125 warna putih milik korban, namun ditolak.
“Pelaku awalnya berpura-pura mengobrol dan sempat meminta meminjam motor korban, tetapi tidak diizinkan,” kata AKP Eko Darmawan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, korban pergi ke kamar mandi dan meninggalkan motornya dalam kondisi kunci masih menempel. Melihat kesempatan itu, pelaku langsung membawa kabur motor Honda Vario bernopol P-2743-WF beserta handphone milik anak korban yang berada di kantong depan motor.
“Pelaku langsung melarikan diri ke arah Situbondo. Sedangkan motor Supra yang dikendarai justru ditinggalkan di lokasi,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melapor ke Polsek Wongsorejo.
Kasus itu akhirnya terungkap enam bulan kemudian. Pada Rabu (13/05/2026), Polsek Wongsorejo menerima informasi dari Polsek Situbondo Kota terkait penangkapan seorang pelaku pencurian kotak amal di pondok pesantren.
Saat diperiksa, pelaku diketahui mengendarai motor Honda Vario tanpa dokumen lengkap. Setelah diinterogasi, ES mengaku motor tersebut merupakan hasil curian dari wilayah Wongsorejo, Banyuwangi.
“Mendapat informasi itu, anggota langsung menuju Polsek Situbondo Kota untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan barang bukti,” terang AKP Eko.
Polisi kemudian membawa pelaku bersama barang bukti sepeda motor dan handphone ke Polsek Wongsorejo untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, motor Honda Supra yang ditinggalkan pelaku di SPBU Alasrejo juga diketahui merupakan hasil curian dari wilayah Kabupaten Jember.
AKP Eko menyebut pelaku merupakan residivis kambuhan dengan rekam jejak kriminal cukup panjang. Tercatat, ES sudah tujuh kali menjalani hukuman penjara dalam berbagai kasus kriminal.
Mulai dari pencurian kendaraan bermotor, penipuan sepeda motor, pencurian kotak amal masjid, hingga kasus peredaran sediaan farmasi ilegal. Pelaku pernah mendekam di Lapas Bondowoso maupun Lapas Situbondo.
“Yang bersangkutan merupakan residivis dalam berbagai kasus tindak pidana dan sudah beberapa kali menjalani hukuman,” tegasnya.
Saat ini, ES ditahan di Polsek Wongsorejo dan dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ep)

