Polresta Banyuwangi Ungkap Penyelundupan Sabu 2 Kg Menuju Pulau Bali (Foto: Eko/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram menuju Pulau Bali berhasil digagalkan jajaran Polresta Banyuwangi di kawasan Pelabuhan Ketapang. Seorang kurir asal Kediri ditangkap saat hendak menyeberang membawa barang haram bernilai miliaran rupiah tersebut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima jajaran Polsek Banyuwangi terkait adanya pengiriman narkotika dari wilayah Kediri menuju Bali menggunakan mobil Daihatsu Xenia bernopol AG-1069-GI.
“Informasi awal kami terima terkait adanya distribusi ilegal diduga narkotika yang dibawa menggunakan kendaraan pribadi menuju Pelabuhan Ketapang,” ujar Rofiq saat konferensi pers di Mapolsek KP3 Tanjung Wangi, Selasa (12/05/2026).
Setelah mengantongi ciri kendaraan, polisi langsung berkoordinasi dengan Polsek KP3 Tanjung Wangi, ASDP Ketapang, hingga KSOP untuk melakukan pengawasan di area pelabuhan.
Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas akhirnya melakukan penyergapan di pintu masuk Pelabuhan Ketapang dan mengamankan seorang pria berinisial FS (36), warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket mencurigakan di dalam tas ransel pelaku. Paket tersebut dibungkus plastik hitam dan dililit isolasi merah agar menyerupai barang kiriman ekspedisi.
“Ketika dibuka, isinya kristal putih diduga sabu dengan total berat kurang lebih 2.000 gram,” kata Rofiq.
Dari hasil pemeriksaan sementara, FS mengaku hanya berperan sebagai kurir dengan sistem putus. Ia dijanjikan upah Rp 15 juta apabila berhasil mengantarkan paket tersebut ke Bali.
Namun, penyelidikan polisi mengarah pada dugaan lebih besar. Polisi menduga pengiriman sabu itu dikendalikan oleh seseorang dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Proses pendistribusian ini diarahkan oleh nomor yang saat ini masih kami dalami. Hasil penyelidikan sementara mengarah berasal dari salah satu lembaga pemasyarakatan,” tegas Rofiq.
Selain diduga akan diedarkan di Bali, sabu tersebut juga disinyalir bakal menyuplai kebutuhan narkoba di dalam lapas.
Polresta Banyuwangi kini terus memburu jaringan di balik pengiriman sabu lintas pulau tersebut, termasuk pemasok dan pengendali utama.
Polisi memperkirakan nilai ekonomis sabu seberat 2 kilogram itu mencapai Rp 3,4 miliar. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kombes Pol. Rofiq menegaskan pengungkapan kasus ini bukan untuk dibanggakan, melainkan menjadi pengingat masih adanya celah peredaran narkoba yang harus diperangi bersama.
“Fenomena gunung es selalu terjadi dalam kasus narkoba. Yang terlihat di permukaan hanya sebagian kecil. Karena itu kami membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melapor demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (ep)

