
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Momen peringatan HUT Republik Indonesia selalu menjadi momen yang dinanti-nanti oleh masyarakat untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan. Berbagai kegiatan pun diadakan oleh masyarakat, seperti karnaval, gerak jalan, maupun acara lainnya.
Namun, penggunaan jalan raya nasional sebagai tempat pelaksanaan kegiatan seperti latihan gerak jalan harus memenuhi perizinan dari pihak berwenang.
Menjelang pelaksanaan gerak jalan, umumnya, peserta tim gerak jalan di Kabupaten Banyuwangi berlatih dengan giat. Latihan ini dilakukan untuk memaksimalkan saat lomba gerak jalan di hari peringatan kemerdekaan.
Oleh karenanya, Kasatlantas Polresta Banyuwangi Kompol Randy Asdar mengimbau untuk meminimalisir penggunaan jalan raya untuk kegiatan atau acara seperti agustusan.
"Namun apabila itu harus dilaksanakan di jalan, silahkan harus dirapatkan dulu dan perizinannya dilengkapi baik dari Dinas Perhubungan maupun dari kami Satuan Lalu Lintas," kata Kompol Randy kepada BWI24Jam, Senin (7/8/2023).
Meskipun demikian, apabila kegiatan tersebut memang harus dilaksanakan di jalan raya, pihaknya menegaskan pentingnya mendapatkan izin yang sah terlebih dahulu.
"Ketika surat permohonan itu diajukan, pastinya kami melakukan pengkajian terutama di jalan-jalan yang tidak ada jalan alternatifnya. Itu akan sangat kita sarankan memilih jalan alternatif lain," jelasnya.
Hal ini dikarenakan jalan raya memiliki fungsi utama sebagai jalur bagi arus lalu lintas kendaraan. Penggunaannya untuk kegiatan lain harus mempertimbangkan faktor keselamatan dan kenyamanan bagi semua pengguna jalan.
Hal ini menyusul, mengenai kabar pada Minggu (6/8/2023) malam kemarin terkait kejadian tim gerak jalan di wilayah Kecamatan Genteng yang diduga ditabrak seorang pengendara sepeda motor. Akibatnya dua korban dikabarkan harus dilarikan ke rumah sakit. (rq)