Mencegah Penyalahgunaan Wewenang, GMNI Banyuwangi Kupas Rancangan KUHAP dalam FGD

fgd_gmni_bwi2025.jpg GMNI Banyuwangi Menggelar Focus Group Discussion atau FGD (Foto: Miftah/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banyuwangi menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ”Pembaruan Rancangan KUHAP: Menuju Sistem Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan” pada Sabtu (22/03/2025). Acara ini juga disiarkan secara langsung di kanal Youtube RadarBanyuwangiTv dan menjadi salah satu rangkaian agenda Diesnatalis GMNI ke 71.


Acara yang berlangsung di ruang rapat khusus kantor DPRD Banyuwangi ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai akademisi, praktisi hukum, hingga aktivis masyarakat sipil. Diskusi berjalan lancar dan interaktif. Beberapa isu hukum yang kerap terjadi juga disinggung dalam diskusi ini.


Ketua DPC GMNI Banyuwangi Rino Bakhtiar menyampaikan bahwa dengan terselenggaranya FGD ini diharapkan proses pembaruan KUHAP dapat berjalan lebih inklusif. Sehingga, dapat menghasilkan sistem peradilan pidana yang adil serta transparan bagi seluruh lapisan masyarakat.


Rino menilai, dalam upaya memperkuat sistem peradilan, FGD digelar sebagai wadah untuk membahas rancangan, peluang, dan implikasi atas perubahan yang diusulkan dalam proses peradilan di Indonesia. FGD ini menjadi momen penting untuk mempertemukan berbagai pihak dalam membahas landasan utama sistem peradilan, mulai tahap tuntutan, persidangan, hingga putusan.


”Ini merupakan ikhtiar kita untuk memperkuat sistem peradilan di Indonesia melalui diskusi yang terbuka dan konstruktif. FGD diharapkan dapat melahirkan gagasan-gagasan konkret yang mendukung penegakan hukum yang lebih baik dan transparan,” ujarnya.


Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jember Prof Dr M. Arief Amrullah membuka diskusi dengan menekankan pentingnya penguatan konsep diferensiasi fungsional dan kesetaraan dalam pembaruan KUHAP. Dia menyoroti bahwa sistem peradilan pidana harus memastikan adanya pembagian peran yang jelas antara aparat penegak hukum untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.


”Selain itu, kesetaraan antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan, termasuk tersangka, korban, dan penegak hukum, harus dijamin untuk mencapai keadilan substantif,” kata dia.


Selanjutnya, Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi Ahmad Baidawi membahas perumusan mekanisme kontrol peradilan dalam rancangan KUHAP. Dia menekankan bahwa mekanisme kontrol yang efektif diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan akuntabilitas dalam proses peradilan. ”Hal ini mencakup pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum serta pemberian ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan tersebut,” katanya.


Sementara itu, Ketua Peradi Banyuwangi Eko Sutrisno mengupas penguatan peran advokat dalam reformasi KUHAP. Dia menyatakan bahwa advokat memiliki peran krusial dalam memastikan hak-hak tersangka, korban, dan saksi terlindungi selama proses peradilan. Dalam konteks pembaruan KUHAP, dia menilai perlu ada aturan yang lebih tegas untuk menjamin akses advokat terhadap kliennya sejak tahap penyidikan, serta perlindungan terhadap saksi dan korban dari intimidasi atau ancaman.


”Dalam rancangan KUHAP ini kewenangan pengacara sedikit ditambah, dari hanya mendampingi sekarang boleh mengajukan keberatan. Perubahan ini menurut saya, juga masih tidak seimbang,” kata Eko. (rq)