
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Kasim, seorang nelayan yang berasal dari Muncar, Banyuwangi, mengungkapkan keluhannya terkait kesulitan mengurus izin kelayakan kapal untuk melaut. Menurut Kasim, proses pengurusan izin tersebut telah menjadi beban tersendiri bagi para nelayan di daerah tersebut.
Dalam wawancara eksklusif dengan Kasim, pada Kamis (22/02/2024) di Muncar, ia menyatakan, "Kami sebagai nelayan hanya ingin mencari nafkah dengan jujur. Namun, mengurus izin kelayakan kapal ini sungguh memusingkan dan memakan waktu yang sangat lama. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi, namun sulit untuk kami penuhi semua." kata Kasim, kepada BWI24Jam.
Kasim juga menyoroti ketidakmampuannya dalam melengkapi segala persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan surat kelayakan operasi kapalnya.
"Kami berusaha keras, namun masih banyak hal yang kurang atau tidak sesuai standar yang ditetapkan pemerintah," ujar Kosim.
Seperti diketahui bahwa otoritas tertinggi dalam upaya menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran diberikan kepada Syahbandar sebagai pejabat pemerintah.
Salah satu tugas utama Syahbandar adalah menentukan kelaiklautan kapal. Khusus untuk kapal perikanan, kelaiklautan tersebut diukur oleh Syahbandar yang ditempatkan khusus di Pelabuhan Perikanan.
Sementara itu, Kepala UPT PPP Muncar, Salim, memberikan tanggapannya terkait keluhan yang disampaikan oleh para nelayan. Menurutnya bahwa kapal yang berlayar ke tengah laut wajib tunduk pada peraturan, Hal ini demi menjaga keselamatan dan keamanan para nelayan serta meminimalisir risiko di laut.
"Dalam rangka memastikan keselamatan dan keamanan berlayar, pemerintah telah menetapkan standar-standar yang harus dipenuhi oleh setiap kapal yang akan berlayar," ujar Salim.
Meskipun demikian, pihaknya juga menegaskan komitmennya untuk membantu para nelayan dalam memahami dan memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin kelayakan kapal.
"Namun kami tidak mengeluarkan izin nya, kami di sini hanya membantu para nelayan dalam mengurus dokumen dan surat-surat kapal, dan yang memberikan ijin berlayar adalah dari otoritas Pelabuhan," tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Syahbandar KSOP Tanjungwangi yang ada di Kecamatan Muncar, Ahmad Jaenuri, mengatakan bahwa semua kapal yang hendak berlayar semestinya sudah memiliki kelengkapan dan kelayakan sebagai mana yang diatur dalam peraturan Kementerian Perhubungan.
"Kalau di Muncar masih banyak kapal-kapal yang tidak memenuhi standar kelayakan, namun pihaknya tetap menghimbau dan membantu para pemilik kapal tetap mengurus semua dokumen dan persyaratan untuk berlayar," terang Jaenuri.
Untuk diketahui bahwa Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan. Mengawasi tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran. Mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan.
Keluhan Kasim menjadi gambaran dari tantangan yang dihadapi oleh para nelayan dalam menjalankan profesi mereka.
"Semoga ada wakil rakyat yang mendengar keluh kesah nelayan di Muncar, harapannya ditemukan solusi yang adil masalah birokrasi, sehingga nelayan dapat lancar melaut serta dapat meningkatkan kondisi perekonomian para nelayan yang berada di wilayah pesisir Muncar," pungkas Kasim. (es)