Pemkab Bangun Drainase, Warga Perumahan di Banyuwangi Terdampak Banjir: Jalur Hukum Jalan Terus!

warga_perum_bunga_reisidence_bwi_dan_tim_kuasa_hukumnya.jpg Warga Penggugat dan Tim Kuasa Hukum Apresiasi Pemkab Bangun Drainase, Namun Proses Hukum Ingin Tetap Berjalan Sesuai Tuntutan (Foto: Riqi/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Warga yang tinggal di Perumahan Bunga Residence Banyuwangi tetap berada di jalur hukum demi gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim.


Setidaknya ada 18 KK (Kepala Keluarga) di perumahan tersebut yang terdampak banjir selama 10 tahun. Panik dan was was menghantui mereka tatkala hujan deras mengguyur yang bisa berakibat banjir.


Salah satu pengugat, Adam Darmawan menyampaikan akan terus mengikuti jalannya proses hukum yang sudah ditempuh sejak Desember 2023 lalu. Berharap tuntutannya dan warga setempat dikabulkan.


Kendati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi akhir-akhir ini telah membangun saluran drainase air, namun warga mengungkapkan bahwa langkah Pemkab tersebut tidak ada kaitannya dengan tuntutan.


"Kami acungi jempol langkah pemerintah bangun drainase. Tapi kami tetap berada di jalur hukum dan jalan terus, agar solusi permasalahan ini sesuai dengan tuntutan kami," kata Adam, pada Rabu (19/06/2024).


Di tempat yang sama, Kuasa Hukum warga penggugat Alex Budi Setiyawan mengatakan bahwa tuntutan tersebut berisi mengenai kerugian-kerugian yang dialami warga selama bertahun-tahun jadi korban banjir.


"Selain itu, keinginan kami sesuai petitum agar difungsikannya kembali saluran air seperti semula sesuai sertifikat induk (SHM No. 3232) sehingga banjir dapat teratasi," terang Alex.


Hal yang sama diutarakan Jaenuri dan Mujiono selaku Tim Hukum warga penggugat, bahwasannya warga menerima langkah Pemkab bangun drainase. "Biarlah tetap dibangun ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada rakyatnya," ujar Jaenuri, kepada BWI24Jam.


Alex juga menyayangkan jalannnya sidang yang semula bisa lebih cepat selesai, justru menjadi alot. Lantaran ketidakhadiran beberapa kali saksi-saksi pihak tergugat, sehingga persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi ditunda.


"Kami sangat menyayangkan ada kesempatan kepada saksi tergugat 1 sampai 3 dan turut tergugat itu tidak hadir-hadir selama 3 kali, jadinya kan sidang tidak selesai-selesai," tuturnya.


Adapun tergugat yang digugat oleh para warga terdampak banjir yakni para developer atau pengembang properti perumahan Bunga Residence, Brawijaya Residence, dan Green Brawijaya.


Sedangkan turut tergugat ialah Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan & Permukiman (PU CKPP), Dinas PU Pengairan, dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi. (rq)