Perda Rencana Tata Ruang Wilayah 2024 hingga 2044 Kabupaten Banyuwangi Mulai Diterapkan

20240513_114628.jpg Rapat Evaluasi RanPerda RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044 di Dinas PU CKPP Banyuwangi

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Kabupaten Banyuwangi memasuki era baru dalam pencanaan tata ruang wilayah dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk periode 2024-2044.


Dengan disahkannya Perda RTRW oleh DPRD bersama Bupati Banyuwangi pada Januari 2024, Kabupaten Banyuwangi kini memiliki pedoman yang lebih relevan dan sesuai dengan tantangan pembangunan masa kini dan masa mendatang, dengan diberlakukannya mulai 21 Maret 2024 lalu.


Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Kabupaten Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo, mengatakan bahwa Perda RTRW ini menjadi instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan di Banyuwangi.


"Perda RTRW yang baru ini menjadi instrumen penting dalam pembangunan di Banyuwangi," ujar Suyanto, yang akrab disapa Yayan, Senin (13/05/2024).


Yayan menyatakan bahwa dengan berlakunya Perda ini, otomatis regulasi yang lama tidak dapat dijadikan sebagai rujukan.


"Dokumen RTRW sebelumnya pada Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 sudah tidak berlaku lagi,” jelasnya.


Dokumen tersebut tidak hanya mengakomodir penataan ruang, tetapi juga menegaskan kebijakan dan strategi pembangunan, serta pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.


Pihaknya menegaskan bahwa Perda ini mencakup berbagai aspek pembangunan, termasuk perizinan, yang akan mendukung peningkatan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Banyuwangi.


Lebih lanjut, Perda RTRW telah disesuaikan dengan regulasi terbaru lainnya, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Pelaksanaan dari PP 21 Tahun 2021, yaitu Permen ATR Nomor 11 Tahun 2021, Permen ATR Nomor 13 Tahun 2021, Permen ATR Nomor 14 Tahun 2021, dan Permen ATR Nomor 15 Tahun 2021.


Produk hukum ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah, sebagaimana Perda RTRW Banyuwangi yang baru ini akan mengakomodir penataan ruang tahun 2024 hingga tahun 2044. (*)