
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Seorang perempuan di Banyuwangi mengajukan permohonan perubahan status kelamin menjadi laki-laki ke pengadilan. Sidang perdana permohonan tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Senin (17/02/2025).
Pemohon bernama Nur Laili Eka Febrianti, warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, hadir dalam sidang bersama ayahnya. Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut adalah Kurnia Mustikawati. Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 14/Pdt.P/2025/PN Byw.
Keputusan untuk mengajukan permohonan ini didasari oleh ketidaksempurnaan alat genital yang dimilikinya serta hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan bahwa ia memiliki kromosom 46,XY, yang secara medis dikategorikan sebagai laki-laki.
Li, sapaan akrabnya merupakan anak pertama dari tiga bersaudara, lahir pada 8 Februari 2002. Sejak kecil, orang tuanya telah menyadari kondisi anaknya, tetapi keterbatasan pengetahuan membuat mereka baru mengambil tindakan setelah berkonsultasi dengan dokter.
Ayah kandungnya, Muslih (49), mengungkapkan bahwa anaknya telah menjalani berbagai pemeriksaan medis di RSUD Blambangan Banyuwangi dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit dr. Soetomo Surabaya.
"Sudah ke RSUD Blambangan Banyuwangi di bagian Urologi, lalu dirujuk ke Rumah Sakit dr. Soetomo Surabaya. Anak saya sudah melalui beberap[a tahapan pemeriksaan baik Urologi dan Andrologi, tanggal 27 Februari nanti sudah yang keenam kali," terang Muslih.
Sejak memasuki usia remaja, Li mulai merasakan perubahan yang berbeda dari perempuan pada umumnya. Saat duduk di bangku kelasa SMP, suaranya mulai membesar dan berat.
"Waktu udah SMP suaranya berubah kayak cowok, dari situ udah ngerasa minder, dan aku sampai sekarang juga gak pernah menstruasi," ungkap Li, yang kini berusia 23 tahun.
Saat ini, Li sudah berpenampilan maskulin dan akan mengganti namanya menjadi Eki Feblian. Namun, perubahan status ini belum resmi hingga ada putusan dari pengadilan.
Keluarga Li telah melaporkan permohonan ini kepada lurah setempat dengan harapan mendapatkan perhatian dari pemerintah untuk membantu kelancaran prosesnya. Mereka berharap keputusan pengadilan dapat mengakui identitas gender yang telah diakui secara medis.
"Mudah-mudahan permohonan perubahan identitas ini bisa dikabulkan dan semua proses berjalan lancar," harapnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda penetapan. Majelis Hakim menyatakan bahwa keputusan akan diumumkan melalui laman resmi Pengadilan Negeri Banyuwangi. (rq)