
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi digagalkan. Kali ini, modus yang digunakan terbilang nekat: 12 paket kecil diduga sabu disembunyikan dalam potongan lontong.
Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Selasa (20/05/2025), saat seorang pria berinisial HRS (35) datang ke lapas untuk mengirimkan makanan kepada seorang narapidana berinisial AL (51).
Sesuai dengan prosedur yang berlaku, setiap barang maupun makanan yang akan dikirimkan kepada warga binaan harus melewati proses pemeriksaan dan penggeledahan oleh petugas.
Pada saat akan memasuki pos pemeriksaan, petugas curiga dengan gelagat HRS yang tidak tenang dan terkesan terburu-buru untuk meninggalkan barang yang dibawanya.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati satu paket kecil berisi serbuk kristal putih yang telah diselipkan dalam lontong, setelah diteliti lebih lanjut ditemukan total 12 paket yang diduga berisi sabu,” kata Wayan.
Petugas kemudian mengamankan HRS untuk dimintai keterangan lebih lanjut, sekaligus memanggil warga binaan AL yang menjadi target pengiriman barang.
Sesuai dengan data pendaftaran pada Sistem Database Pemasyarakatan, upaya penyelundupan dilakukan pada sekira pukul 10.01 yang merupakan waktu ramainya layanan penitipan barang dan makanan maupun kunjungan tatap muka.
“Modus yang dilalukan oleh HRS yaitu memotong lontong dan menyimpan paket kecil dalam potongan lontong tersebut, serta diletakkan dibagian bawah wadah lontong, namun berkat kejelian dan ketelitian petugas, aksi itu berhasil digagalkan,” terangnya.
Atas temuan tersebut, Lapas Banyuwangi telah melakukan koordinasi dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk mengungkap lebih lanjut mengenai upaya penyelundupan paket diduga sabu tersebut.
“Kami telah menjalin sinergi yang kuat dengan berbagai pihak, termasuk Polresta Banyuwangi, khususnya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba,” ungkapnya.
Saat ini, HRS sedang menjalani pemeriksaan oleh Satreskoba Polresta Banyuwangi, sedangkan AL diamankan pada staf sel.
Wayan menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait dengan pemberantasan narkoba.
“Hal ini juga sejalan dengan komitmen Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur untuk mewujudkan seluruh Lapas maupun Rutan di Jawa Timur bersih dari narkoba,” pungkasnya. (*)