Polisi Ungkap Modus Dugaan Pencabulan 4 Anak di Muncar, Korban Dijanjikan Tontonan Kartun

20260729_152102.jpg Polisi Tunjukkan Barang Bukti (Foto: Eko/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Satreskrim Polresta Banyuwangi mengungkap perkembangan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Muncar. Hingga kini, penyidik telah mendata empat korban yang seluruhnya merupakan anak perempuan berusia sekitar 7 tahun.


Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari pengakuan salah satu korban kepada orang tuanya. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada kepolisian hingga petugas bergerak cepat mengamankan tersangka, pada Selasa (28/07/2026).


"Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban. Salah satu korban bercerita kepada orang tuanya bahwa diduga telah menjadi korban perbuatan cabul. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka," kata Lanang, pada Rabu (29/07/2026).


Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan bahwa rumah tersangka berdekatan dengan rumah para korban. Lanang menambahkan, tersangka diketahui sehari-hari berjualan jajanan di depan rumahnya sehingga kerap berinteraksi dengan anak-anak di lingkungan sekitar.


"Sampai saat ini ada empat korban yang berhasil kami identifikasi. Seluruh korban merupakan anak perempuan dengan usia rata-rata sekitar tujuh tahun. Rumah tersangka dan para korban memang berdekatan sehingga mereka saling mengenal," ujarnya.


Menurut Lanang, tersangka diduga menggunakan modus mengajak anak-anak yang datang membeli jajanan untuk menonton video melalui telepon genggam. Namun, video yang dipertontonkan bukanlah tayangan yang sesuai untuk anak.


"Modusnya, saat anak-anak membeli jajanan di warung milik tersangka, mereka diajak melihat video di telepon genggam. Dari hasil penyelidikan, video yang ditunjukkan bermuatan pornografi dan diduga digunakan tersangka untuk memuluskan aksinya," jelasnya.


Penyidik menduga perbuatan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2025. Namun, laporan terakhir yang diterima polisi berkaitan dengan kejadian yang diduga terjadi sekitar lima hari sebelum tersangka diamankan.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan tindak pidana ini telah berlangsung sejak tahun 2025. Ada korban yang mengalami satu kali kejadian dan ada pula yang diduga mengalami lebih dari satu kali. Ini masih terus kami dalami," ungkap Lanang.


Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Karena itu, penyidik masih membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui informasi terkait untuk segera berkoordinasi dengan kepolisian.


"Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain dan sejauh ini masih kami terus dalami," tegasnya.


Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban yang akan digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) . Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya korban maupun alat bukti tambahan. (ep)